AMBON, Siwalimanews – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (29/11) menegaskan, melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 tahun 2023 yang disahkan pada 23 November, pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain, potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Diketahui, Kamerun adalah sebuah republik kesatuan di Afrika Tengah, dan Barat yang berbatasan dengan Nigeria di Barat, Chad di Timur Laut, Republik Afrika Tengah di Timur, dan Republik Kongo, Gabon, dan Guinea Khatulistiwa di Selatan, dan calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa, yakni bahwa negara tersebut merupakan potensial market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” jelas Dirjen Imigrasi.

Pasalnya menurut Dirjen, sesuai data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa, terjadi surplus sebesar Rp32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun, pada tahun 2022 lalu terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi tindakan administratif keimigrasian  terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Besok, Tiga Calon Penjabat Gubernur Ditetapkan

Selain itu, hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia, sehingga dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

“Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti WNA pada umumnya. Artinya, pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, warga negara Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, Dirjen Imigrasi akan terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Di sisi lain, WNI yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa.

“Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari,” jelas Dirjen Imigrasi.(S-25)