AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melimpahkan berkas perkara JL dan FL. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan peluru tajam ke Provinsi Papua dan hendak dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di kawasan tersebut.

Pelimpahan berkas perakara atau tahap I tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (29/11).

“Pelimpahan berkas sudah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan berkas perkara Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana, oleh Kanit Reskrim Polsek KPYS bersama personel Unit Reskrim Polsek KPYS,” ungkap Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (29/11).

Pasca pelimpahan berkas, pihak kejaksaan selanjutnya akan meneliti berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya selanjutnya akan menyerahkan kedua tersangka untuk diproses lanjut oleh pihak Kejari Ambon.(S-10)