DOBO, Siwalimanews – Setelah enam tahun menjadi buronan, akhirnya terpidana kasus korupsi pembangunan SD Kristen Jelia, Direktur CV Ketemu Pratama Thomas Wattimena dieksekusi tim intelijen Kejaksaan Negeri Aru, Minggu (29/5) di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kajari Aru Parada Situmorang kepada wartawan, Senin (30/5) di Gedung DPRD Aru menjelaskan, Wattimena dieksekusi tim intelijen Kejari Aru sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

“Wattimena setelah diputuskan 4 tahun penjara oleh MA, sudah pernah dieksekusi, namun yang bersangkutan selalu saja menghindar, sehingga dirinya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun,” beber Kajari.

Wattimena dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, kemudian dieksekusi menuju Dobo dengan menggunakan pesawat Wings Air dan langsung dijemput oleh tim jaksa Kejari Aru, Senin (39/5) di Bandara Rar Gwamar Dobo.

“Watimena diputuskan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001,” tambah Kajari.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Terkait  Putusan Listiawati

Selain itu kata Kajari, Wattimena juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp97.623.369, subsider 3 bulan kurungan penjara. (S-11)