Hurasan: Maskapai Penerbangan Harus Beri Pelayanan Terbaik bagi CJH
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan, minta kepada maskapai penerbangan yang nantinya melayani calon jamaah haji asal Maluku, agar memberikan pelayanan yang terbaik.
Ia mengaku, belajar dari pengalaman penerbangan jamaah haji tahun 2019 kemarin, memang hampir semua calon jamaah haji asal Maluku menyampaikan keluhan terkait dengan adanya pelayanan yang diberikan selama penerbangan.
“Banyak sekali keluhan yang kita dengar terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh maskapai, mulai dari barang yang rusak hingga makan dan minum yang dirasakan jauh dari pelayanan prima,” ungkap Hurasan.
Menurutnya, penumpang memang tidak menyampaikan keluhan secara langsung kepada Kanwil Kemenag Maluku, tetapi dalam berbagai kesempatan keluhan itu disampaikan kepada DPRD.
Belajar dari pengalaman itu, maka setiap maskapai yang melayani calon jamaah haji, harus memberikan pelayanan prima kepada mereka, baik yang menggunakan pesawat charteran maupun reguler dari semua aspek, termasuk keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Ramly Umasugi Akhiri Jabatan Bupati Buru dengan Status Tersangka“Selain itu, permasalahan keterlambatan dari waktu penerbangan juga harus menjadi fokus setiap maskapai dalam melayani penumpang calon jamaah haji, artinya kejadian keterlambatan penerbangan tidak boleh terjadi lagi, mengingat penumpang jamaah haji merupakan tamu suci yang harus mendapatkan pelayanan terbaik,” tandasnya.
Untuk tahun ini kata Hurasan, terdapat tiga maskapai yang mengajukan diri untuk melayani penerbangan para jamaah haji, yakni Garuda Indonesia, Lion Air dan Sriwijaya Air, yang nantinya akan diputuskan oleh Kanwil Kemenag Maluku.
Politisi PKB Maluku ini berharap, maskapai manapun yang nantinya diputuskan oleh Kanwil Kemenag Maluku untuk melayani penerbangan calon jamaah haji, harus dapat memberikan pelayanan prima kepada para penumpangnya, sehingga ibadah haji yang akan dilaksanakan oleh para jamaah ini dapat berlangsung dengan baik. (S-20)
Tinggalkan Balasan