AMBON, Siwalimanews – Ramly Umasugi mengakhiri jabatanya dengan status sebagai tersangka.

Mantan Bupati Buru dua priode yang kini digantikan pejabat sementara Djalaluddin Salampessy sesuai SK Mendagri Nomor 131.18-1212 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Buru, Fadly Tukuboya.

“Iya betul saya sudah koordinasi dengan Dirkrimum dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, kepada Siwalimanews, Rabu (25/5).

Penetapan tersangka dilakukan kata Kabid, setelah penyidik mempunyai cukup bukti, hanya saja, ditanya lanjut soal apakah yang bersangkutan akan diperiksa lagi dengan status sebagai tersangka, Ohoirat belum dapat memastikannya.

“Kalau untuk itu, saya belum bisa pastikan, informasi sementara terkait status tersangka ini dulu,” ucap Kabid.

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 4 Segera Dibuka

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama Bupati Buru Ramly Umasugi berawal saat adu mulut antara dirinya dan anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya di Bandara Namniwel, Namlea.

Dalam adu mulut tersebut Faldy Tukuboya merasa tersinggung dengan kata-kata Ramly, sehingga dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramly ke polisi.

Awal laporan Fadly melapor ke Polres Buru, namun karena tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus itu, ia kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dan ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.

Dibawa komando, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Andri Iskandar, kasus yang tadinya kandas di Polres Buru akhirnya berjalan. Status kasus kemudian dinyatakan memenuhi unsur dan dinaikan ketahap penyidikan.

Untuk tindak lanjut kasus penyidik sampai memeriksa dua saksi ahli, yang diketahui ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon. (S-10)