Pertanyakan Tutupnya Kasus Dugaan Gratifikasi
Kejaksaan Tinggi Maluku telah menutup penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama istri Bupati Maluku Tenggara, Eva Elia Hanubun.“Kejati mengklaim, penghentian penyidikan kasus ini lantaran hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada seluruh saksi pada tujuh dinas terkait tidak ditemukan indikasi dugaan pelanggraan seperti yang dilaporkan oleh Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLR) dalam aksi unjuk rasanya beberapa bulan lalu.
Karena tidak ada indikasi dugaan gratifikasi tersebut jaksa dengan kewenangan yang ada sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku menutup dugaan gratifikasi itu
Penutupan atau penghentian penyelidkan kasus ini tentu saja menimbulkan rasa ketidak puas sebagian orang yang tidak setuju.
Alhasilnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLR) melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi pekan lalu di Kantor Kejati Maluku.
Penyaluran rasa kekecewaan dan ketidakpuasaa sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung didalam FPLR melalui demonstrasi harus dilihat sebagai salah satu bentuk.kontrol sosial dengan harapan lembaga adhyaksa bekerja dengan sungguh-sungguh dalam rangka proses penegakan hukum.
Baca Juga: Pemkot Jangan LengahDisisi yang lain, aksi dari Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku ini harus juga dilihat sebagai salah satu bentuk upaya agar kejati Maluku bekerja transparan. Jika penghentian penyelidikan atau penutupan kasus dugaan gratifikasi itu benar-benar tidak ada indikasi yang ditemukan maka prosesnya harus transparan di sampaikan ke publik.
Memang kewenangan Kejati menutup atau menghentikan sebuah kasus dugaan korupsi jika tidak ditemukan dua alat bukti yaitu mengalami kerugian negara dan perbuatan melawan hukum yang kemudian diperkuat dengan bukti saksi. Keterangan ahli maupun bukti-buktu dokumen yang diduga terjadinya sebuah tindak pidana korupsi.
Tetapi disisi yang lain publik mengharapkan hal itu betul-betul dilakukan dan tidak ada indikasi lain yang diduga terjadi kongkalikong atau main mata untuk meloloskan seseorang yang diduga terlibat didalamnya.
Karena itu wajar jika Forum Peduli Rakyat Maluku kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Kantor Kejati Maluku semata-mata mengharapkan lemga ini bekerja dengan jujur dan adil. Penegakan hukum harus ditegaskan dan siapapun di mata hukum tidak ada yang kebal. Tetapi harus diperlakukan sama. Sehingga pedang hukum itu tidak hanya tajam ke bawah artinya hanya menyentuh rakyat jelata sementata pedang itu tumpul keatas dan tidak menyentuh pejabat.
Hal inilah yang patut diwaspadai. Karena kejaksaan harus tetap.menjaga integritas dan kepercayaannya dalam memberantas kasus-kasus dugaan korupsi di Maluku“ (*)
Tinggalkan Balasan