Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku sempat menghebohkan publik.

Diduga kuat pengadaan satu unit mobil mewah Lexus, type LX-570, merupakan mobil bekas.““Selain itu proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seperti dilansir di www.lpse.malu­kuprov.go.id, seluruh peker­jaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. ““Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Sedangkan pengadaan mobil jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Sima­tupang, Jakarta Selatan.

Sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pe­lelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku.

Baca Juga: Penggunaan Narkoba dan Efek Jera

Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: E-purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; Tender.““E-purchasing sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a) dilak­sanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang su­dah tercantum dalam katalog elek­tronik.““Pengadaan langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk barang/pe­kerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.““Berdasarkan data dan bukti-bukti tersebut DPRD  Maluku melalui Komisi I saat pengawasan ke Badan Perwakilan Maluku di Jakarta menemukan proses pengadaan tidai sesuai prosedur.

Rakyat Maluku marah. Tak disangka disaat pandemi Covid-19,  pemprov melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku, Murad Ismail menghabiskan anggaran milyaran rupiah.

Kondisi ini kemudian mendorong elemen masyarakat Maluku bangkit dan berharap aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan.““Rakyat akan memaklumi pengadaan mobil mewah itu karena kebutuhan. Namun,  rakyat akan lawan proses pengadaannya lantaran diduga kuat tak sesuai prosedur.

Proses yang melenceng dari aturan hukum itu disinyalir ada perbuatan penyelewengan yang akibatnya uang daerah disalahgunakan sehingga melahirkan korupsi.

Dukungan pun datang dari berbagai elemen masyarakat untuk jaksa dan polisi segera usut kasus ini.

Gayung bersambut, Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri akhirnya  menindaklanjuti keinginan rakyat Maluku untuk mengusut kasus ini.

Ditreskrimsus Polda Maluku  kini mulai menggarap data guna keperluan  penyelidikan dan penyidikan.““Kita berharap, semoga komitmen institusi kepolisian mengusut kasus ini dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat Maluku. (**)