DOBO, Siwalimanews – Sebanyak enam orang nara pinada (Napi) pada Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas III Dobo menerima pemberian asimilasi rumah dan cuti bersyarat (CB), berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.

“Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, ada enam orang napi di Lapas Dobo yang mendapat asimilasi, terdiri dari 3 menerima pemberian asimilasi dan 3 lainnya menerima cuti bersyarat atau integrasi,” ungkap Kalapas Klas III Dobo, Janes Tiwery, kepada Siwalima, di Dobo, Senin (6/4).

Dikatakan, keenam orang napi ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Dobo sesuai dengan peraturan yakni dua pertiga masa tahanan, sehingga menerima asimilasi dan cuti bersyarat.

Keenam orang napi tersebut yakni, RY (22) alamat lorong Genzo, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, M.Y.T.R (43) alamat Perek, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru, dan T. A. C (64), alamat USW Hotel Masda Jl.Cendrawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan PP Aru.

Sementara tiga orang yang menerima cuti bersyarat, yakni M. M (27) alamat Lorong Puma Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru Sudah memiliki SK CB terhitung tanggal 7 April 2020, S. L (55) alamat Kompleks Kopi-kopi Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru Sudah memliki SK PB terhitung tanggal 02 April 2020 dan E. T (72) Jl. Alexander Mesack, RT/RW 013/005 Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pp Aru sudah memliki SK PB terhitung tanggal 14 April 2020. (S-25)

Baca Juga: Sejumlah Jalan dan Jembatan Dikerjakan Tahun Ini