DOBO, Siwalimanews – Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu dinilai rugikan nelayan kecil.

Hal tersebut terlihat dari pengaturan penangkapan udang yang memberi prioritas pada kapal ukuran besar dan meminggirkan kapal kecil,” ungkap Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (6/2).

Menurutnya, Hal ini menimbulkan praktik ketidakadilan karena alokasi izin hanya akan diberikan kepada kapal ikan ukuran besar dan zona tangkap yang luas termasuk dalam zona tangkap nelayan kecil dan tradisional.

Koordinator DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan sesuai Permen KP Nomor: 18/2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan mengandung sejumlah aturan yang merugikan nelayan tradisional penangkap udang.

“Pasal 26 Permen 18 tahun 2021 menyebutkan jaring hela udang berkantong hanya diberikan pada kapal ukuran diatas 30 GT” jelas Abdi.

Baca Juga: Tetelepta Pastikan Mitan di Maluku Tersedia

Ini menurutnya telah menutup kesempatan kapal dibawah 30 GT untuk melakukan penangkapan udang dengan jenis alat tangkap jaring hela berkantong.

Dikatakan, Jaring hela berkantong oleh nelayan Indonesia Timur identik dengan jenis alat tangkap trawl mini.

Sebelum pelarangan trawl mini pada era Menteri Susi, terdapat 50 kapal tradisional ukuran dibawah 5 GT yang menggunakan alat tangkap ini di kabupaten Kepulauan Aru,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pengoperasian jenis alat tangkap ini oleh kapal besar diperbolehkan pada jalur II dan III sampai isobat minimal 10 meter di WPP 718. “WPP 718 akan menjadi ajang pesta pora kapal udang ukuran besar karena akan beroperasi pada laut dangkal yang menjadi wilayah penangkapan ikan nelayan lokal dan tradisional,” jelasnya.

Atas aturan ini dirinya mengkhawatirkan akan terjadinya potensi konflik zona penangkapan ikan di WPP 718 antara kapal besar dan nelayan tradisional.

“Menteri perlu mengevaluasi dan merevisi aturan ini sebelum dilaksanakan dan menimbulkan konflik,” kata Abdi.

Sementara itu, Pengelola National Fishers Center, DFW Indonesia, Muh Arifuddin mengatakan pihaknya menerima laporan adanya konflik dan insiden antar kapal penangkap ikan di WPP 718 pada posisi lintang 6 ’27 dan Bujur 135’ 11 di hari Minggu 23 Januari 2022.

“Jaring insang yang sedang dipasang oleh kapal ikan Poleang Raya ditabrak oleh kapal ikan Binama 11” kata Arif.

Kapal Poleang Raya adalah kapal dengan ukuran 30 GT dengan izin dari Pemerintah Provinsi Maluku. (S-11)