AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta memimpin anggota DPRD menerima vaksinasi dari pemerintah. Vaksinasi tahap I yang di pusatkan di halaman Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (26/3).

Dari total 35 wakil rakyat di DPRD Kota Ambon, yang hadir untuk divaksin hanya 15 orang. 5 anggota yang tak hadir  karena sementara melakukan perjalanan dinas ke luar Kota, sementara 14 anggota lainnya tanpa keterangan.

Pantauan Siwalima, proses vaksinasi ini, dilakukan oleh tim kesehatan Dinkes Kota Ambon yang disaksikan langsung Kadis Kesehatan Wendy Pelupessy.

Sebelum divaksin, pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menjalani proses screning kesehatan, sekaligus mengecek tekanan darah serta mengukur suhu tubuh.

Setelah dinyatakan seluruhnya aman, Ketua DPRD Ely Toisuta la­ngsung divaksin pertama kali, ke­mudian dilanjutkan dengan Wakil Ketua Rustam Latupono, serta di­ikuti oleh 13 anggota diantaranya, Christianto Laturiuw, Zeth Pormes, Patrick Moenandar, Frederika Latupapua.

Baca Juga: Lewerissa Janji Bahas Gaji Karyawan PNRI dengan Direksi

Usai divaksin, pimpinan dan ang­gota DPRD ini menjalani masa observasi selama 30 menit de­ngan tujuan, untuk melihat reaski atau gejala yang muncul usai divaksin.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latu­pono usai menjalani obeservasi pasca divaksin kepada Siwalima mengatakan, vaksin Sinovac yang digunakan ini, aman dan halal.

“Kami sebagai pejabat publik, memiliki kewajiban untuk melak­sanakan vaksinasi dan yang kita la­kukan hari ini adalah tahap per­tama. Untuk tahap kedua nanti akan dila­kukan 14 hari atau 28 hari, setelah vaksin pertama,” ungkap Latupono.

Ia mengaku, kegiatan vaksinasi hari ini tidak diikuti oleh semua anggota.

Padahal anggota DPRD diwajibkan, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

“Memang belum semua hadir, sebab ada yang sementara jalani tugas dinas di luar, namun ada yang tidak keluar daerah tapi, belum hadir untuk lakukan vaksin, kita akan sampaikan nanti untuk seluruhnya segera divaksin,” janji Latupono.

Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy menambahkan, sesuai juknis yang dikeluarkan, untuk proses vaksinasi tahap II akan dilakukan kepada pelayan publik, pejabat negara, termasuk anggota DPRD Kota Ambon dan Provinsi Maluku. “Sedangkan untuk pegawai di DPRD, nantinya disiapakan sen­diri,” ungkapnya.

Bagi anggota DPRD yang belum divaksin menurutnya, pihak Dinkes akan memberikan ruang bagi mere­ka untuk menjalani proses vaksinasi di puskesmas terdekat. (S-51)