Perkuat Bukti Korupsi Command Center
TIM penyidik Kejaksaan Nejari Ambon terus mengumpukan bukti adanya dugaan korupsi pengadaan Command Center, Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon.
Pemeriksaan secara maraton ini dilakukan guna mencari bukti dan fakta korupsi dalam kasus tersebut.
Empat saksi yang semuanya merupakan ASN Pemkot kembali diperiksa penyidik, Selasa (31/10).
Selain melakukan pemeriksaan saksi namun Kejari Ambon akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung kerugian negara, dan setelah hasil tersebut dikantongi barulah ditetapkan tersangka.
Bukan hanya empat saksi namun penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menggarap 17 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon, tahun 2020.
Baca Juga: Nyanyian Terpidana Korupsi BLKUntuk menemukan bukti dan fakta dugaan korupsi tersebut, belasan saksi ini diperiksa di tingkat penyidikan oleh tim penyidik Kejari Ambon beberapa waktu lalu.
Tim penyidik telah mengantongi calon tersangka. Karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim auditor untuk menghitung kerugian negara.
Setelah hasil audit penghitungan kerugian negara dikantongi, maka secepatnya akan ditetapkan tersangka.
Kendati demikian, untuk menetapkan tersangka maka minimal penyidik memiliki cukup bukti, sehingga pihaknya marathon memeriksa saksi-saksi. Karena harus dua alat bukti, sehingga kita tinggal merampungkan keterangan dari saksi sambil menunggu koordinasi antara seksi pidsus dan auditor. Sementara itu, Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.
Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.
Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adhryansah melakukan penyelidikan kasus tersebut, sehingga pada Kamis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp.14.029.115.954.
Dari total anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538.474.093.
Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Katanya, tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitansi, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.
Selain itu terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut, lanjut Ka¬jari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.
Kajari juga menyebutkan, pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.
Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami. Korupsi merupakan praktik yang merugikan negara dan juga rakyatnya. Korupsi termasuk tindakan melanggar hukum di seluruh dunia.
Menurut hukum di Indonesia korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Dugaan korupsi pengadaan Command Center Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon ini harus dituntaskan. Siapapun yang terlibat harus dimintakan pertanggung jawabannya dengan dijerat hukum. Harus ada kepastian dalam penanganan kasus ini dengan ditetapkan tersangka, sehingga public juga tidak menilai jika ada konspirasi yang dilakukan antara Kejari Ambon dengan pihak-pihak yang terkait kasus ini.(*)
Tinggalkan Balasan