BULA, Siwalimanews – Seluruh fraksi DPRD Seram Ba­gian Timur menyetujui sembilan ran­perda menjadi perda untuk dilak­sanakan.

Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna penyampaian kata akhir fraksi di ruang utama kantor DPRD dipimpin Ketua Noaf Rumau bersama wakil ketua dan dihadiri Wabup SBT Idris Rumalutur, Rabu, (1/11).

Perda tersebut yakni perda Bantuan Hukum, perda perubahan kedua atas perda Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan su­su­nan Perangkat Daerah, perda Pembangunan Industri 2023-2042, perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, per­da Pajak Daerah dan Retribusi Dae­rah, perda Pengelolaan barang Milik Daerah, perda Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur dan perda Perlindungan dan Pember­dayaan Petani.

Ketua DPRD SBT Noaf Rumau ber­harap pemda memperkuat sistem yang lebih optimal kuat baik dan bersih.

Baca Juga: Dewan Temukan Fakta Hukum Pelanggaran PT BPT

“Persetujuan dilakukan oleh DP­RD bersama pemerintah daerah da­lam rapat paripurna. ini merupakan tahapan terakhir dalam pembahasan rancangan peraturan daerah,” kata Rumau.

Ditempat yang sama Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang te­lah membahas kemudian tetapkan ran­perda yang diusulkan pemerintah.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti sembilan perda yang telah disetujui bersama untuk mempersiapkan aturan pelaksanaan,” pintanya.

Ditambahkan semua produk hukum diharapkan dapat menjadi dedikasi tinggi  terhadap seluruh masyarakat SBT. (S-27)