Pemda SBT Miliki 9 Perda Baru
BULA, Siwalimanews – Seluruh fraksi DPRD Seram Bagian Timur menyetujui sembilan ranperda menjadi perda untuk dilaksanakan.
Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna penyampaian kata akhir fraksi di ruang utama kantor DPRD dipimpin Ketua Noaf Rumau bersama wakil ketua dan dihadiri Wabup SBT Idris Rumalutur, Rabu, (1/11).
Perda tersebut yakni perda Bantuan Hukum, perda perubahan kedua atas perda Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, perda Pembangunan Industri 2023-2042, perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perda Pengelolaan barang Milik Daerah, perda Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur dan perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua DPRD SBT Noaf Rumau berharap pemda memperkuat sistem yang lebih optimal kuat baik dan bersih.
Baca Juga: Dewan Temukan Fakta Hukum Pelanggaran PT BPT“Persetujuan dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah dalam rapat paripurna. ini merupakan tahapan terakhir dalam pembahasan rancangan peraturan daerah,” kata Rumau.
Ditempat yang sama Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas kemudian tetapkan ranperda yang diusulkan pemerintah.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti sembilan perda yang telah disetujui bersama untuk mempersiapkan aturan pelaksanaan,” pintanya.
Ditambahkan semua produk hukum diharapkan dapat menjadi dedikasi tinggi terhadap seluruh masyarakat SBT. (S-27)
Tinggalkan Balasan