AMBON, Siwalimanews – Untuk memperkuat bukti pada kasus lembaga kursus dan pelatihan sekolah penerbangan berdika pura nusantara (LKP-BPN), maka saat ini penyidik Ditreskrimsus sementara berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Pattimura Ambon.

“Lebih jelasnya saat ini kita sementara berkoordinasi untuk pemeriksaan ahli pidana dari Unpatti,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso melalui penyidik Edi Teteleptta, kepada wartawan di Mako Reskrimsus Polda Maluku di kawasan Magga Dua, Selasa (22/6).

Lembaga kursus ini kata Tetelepta, tak hanya bermasalah pada ijin operasionalnya, sebab penyidik juga berhasil mengungkap ketidak layakan lembaga yang dimiliki Martin Franky Pantolosong itu, dimana diketahui lembanga ini juga tak miliki tenaga pengajar tetap dan sesuai standard.

“Yayasan ini tidak memiliki tenaga pengajar tetap, jadi yang mengajar itu kadang eks dirut atau direktur yang sekarang menjabat, padahal sesuai ketentuan tenaga pengajar harus ada kualifikasi dan sertifikasi serta nomor register tenaga pengajar,” jelasnya.

Selain tenaga pengajar, penyidik juga menemukan sejumlah pelanggaran yang melenceng dari 8 standar kompetensi berdasarkan UU Sisdiknas, seperti standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.

Baca Juga: Diduga Dinas LH Biarkan Sampah Berserakan di Namrole

“Tenaga pendidik sudah tidak sesuai, dari sarana prasarana juga bangunan yang digunakan yayasan ini adalah ruko sesuai fungsi IMB sudah tidak terpenuhi, lalu kemudian berdasarkan satandar pengelolaan sudah tidak jelas, dimana pemilik melakukan pengelolaan keuangan yang jumlahnya besar, sementara bendahara hanya mengelola uang pendaftaran yang nominalnya kecil,” bebernya. (S-45)