Perkosa Remaja, Enam Pemuda ini Diringkus Polisi
AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus enam pemuda yang tega memperkosa remaja 16 tahun secara bergantian.
Peristiwa naas ini terjadi di Kawasan Waiheru pada Kamis (29/9) lalu.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lunongga Simamora, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (4/10) menjelaskan, pencabulan disertai pemerkosaan ini terjadi disalah satu rumah kosong di kawasan Kecamatan Baguala.
Dikatakan, saat ini remaja 16 tahun ini dibawa oleh pelaku AKK (17) di salah satu rumah kosong. Bersamaan dengan itu lima pelaku lain yang diketahui berinisial RZA (14), AW (18), SAK (12) NHT (16), ARN (16) menunggu di depan rumah kosong, saat korban dan pelaku AAK masuk.
“Pelakuknya ini 6 orang, 5 diantaranya pelaku anak dan 1 lagi dewasa, jadi korban ini hanya mengenal pelaku AKK sementara 5 orang lainnya itu korban tidak kenal,” ujar Kapolresta.
Baca Juga: Bentrok Antar Pemuda, Pegawai Pemprov DibacokDiungkapkan, saat tiba di rumah kosong, pelaku AKK mulai melancarkan aksi bejadnya. Puas dengan aksinya AKK keluar dari rumah kosong. 5 pelaku lain yang awalnya menunggu di luar tidak tinggal diam, mereka selanjutnya melancarkan aksi yang sama dengan mengarap tubuh gadis remaja itu secara bergantian.
“Setelah pelaku pertama selesai, pelaku kedua masuk lalu mengitimisi korban bahwa aksinya dengan pelaku pertama sudah direkam dan akan disebar jika korban tidak menuruti. Nah karena takut korban akhirnya nurut sehingga terjadilah dengan pelaku kedua begitupun seterusnya hingga pelaku ke 6 secara bergantian,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 6 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.
Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (S-10)
tangkap lalo potong dong samua pung kalot…