AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse krimi­nal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mering­kus enam pemuda yang tega memperkosa re­maja 16 tahun secara ber­gantian.

Peristiwa naas ini terjadi di Kawasan Waiheru pa­da Kamis (29/9) lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pu­lau Lease Kombes Raja Arthur Lunongga Simamora, dalam kete­rangan persnya di Ma­polresta Ambon, Selasa (4/10) menjelaskan, pencabulan disertai pemerkosaan ini ter­jadi disalah satu rumah ko­song di kawasan Kecamatan Baguala.

Dikatakan, saat ini remaja 16 tahun ini dibawa oleh pelaku AKK (17) di salah satu rumah kosong. Bersamaan dengan itu lima pelaku lain yang diketahui berinisial RZA (14), AW (18), SAK (12) NHT (16), ARN (16) menunggu di depan rumah kosong, saat korban dan pelaku AAK masuk.

“Pelakuknya ini 6 orang, 5 diantaranya pelaku anak dan 1 lagi dewasa, jadi korban ini hanya mengenal pelaku AKK sementara 5 orang lainnya itu korban tidak kenal,” ujar Kapolresta.

Baca Juga: Bentrok Antar Pemuda, Pegawai Pemprov Dibacok

Diungkapkan, saat tiba di rumah kosong, pelaku AKK mulai melan­carkan aksi bejadnya. Puas dengan aksinya  AKK keluar dari rumah kosong. 5 pelaku lain yang awalnya menunggu di luar tidak tinggal diam, mereka selanjutnya melancarkan aksi yang sama dengan mengarap tu­buh gadis remaja itu secara ber­gantian.

“Setelah pelaku pertama selesai, pelaku kedua masuk lalu mengitimisi korban bahwa aksinya dengan pe­laku pertama sudah direkam dan akan disebar jika korban tidak menuruti. Nah karena takut korban akhirnya nurut sehingga terjadilah dengan pelaku kedua begitupun seterusnya hingga pelaku ke 6 secara bergantian,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 6 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ten­tang perlindungan anak. (S-10)