AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membekuk 6 pemuda yang tega memperkosa gadis remaja 16 tahun secara bergantian.

Peristiwa naas ini terjadi di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (29/9) lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lunongga Simamora, dalam keterangan persnya di Mapolresta, Selasa (4/10) menjelaskan, kasus pencabulan disertai pemerkosaan ini terjadi di salah satu rumah kosong di Desa Waiheru.

Saat itu remaja 16 tahun ini dibawa oleh pelaku AKK (17) di salah satu rumah kosong. Bersamaan dengan itu 5 pelaku lain yang diketahui berinisial RZA (14), AW (18), SAK (12) NHT (16), ARN (16) menunggu di depan rumah kosong, saat korban dan pelaku AAK masuk.

“Pelakuknya ini 6 orang, 5 diantaranya pelaku anak dan 1 lagi dewasa, jadi korban ini hanya mengenal pelaku AKK, sementara 5 orang lainnya itu korban tidak kenal,” jelas Kapolresta.

Baca Juga: DPRD Minta Rumkital Percepat SPM Jasa Nakes

Tiba di dalam rumah kosong, pelaku AKK mulai melancarkan aksi bejatnya. Puas dengan aksinya AKK keluar dari rumah kosong. 5 pelaku lain yang awalnya menunggu di luar tidak tinggal diam, mereka selanjutnya melancarkan aksi yang sama dengan mengarap tubuh gadis remaja itu secara bergantian.

“Setelah pelaku pertama selesai, pelaku kedua masuk lalu mengintimidasi korban, bahwa aksinya dengan pelaku pertama sudah direkam dan akan disebar jika korban tidak menuruti. Nah karena takut korban akhirnya nurut sehingga terjadilah dengan pelaku kedua, begitupun seterusnya hingga pelaku ke 6 secara bergantian,” beber Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 6 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (S-10)