AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi IV, mendesak Rumsah Sakit Tni Angkatan Laut (Rumkital) dr FX Suhardjo Lantamal X Ambon untuk mempercepat penerbitan surat perintah membayar (SPM) jasa tenaga kesehatan guna dilakukan pembayaran hak jasa dari tenaga kesehatan yang melayani di LPMP dan Balai Perikanan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (3/10) menjelaskan,  komisi mengetahui jasa nakes tahun 2020 pada RS belum terbayarkan oleh RS ini dari surat masuk yang berasal dari 96 nakes yang melayani di LPMP dan Balai Perikanan Maluku.

“Terhadap laporan puluhan nakes itu, Komisi IV kemudian memanggil pihak Kanwil Perbendaharaan Maluku, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera Ambon dan Dinas Kesehatan, serta pihak Rumkital , namun sangat disayangkan pihak RS Lantamal tidak hadir,” bebernya.

Atapary mengaku, pemerintah pusat telah mengalokasikan dan mentransfer anggaran sebesar Rp3,2 miliar ke rekening Rumkital dr FX Suhardjo pada Desember 2021, tetapi pihak rumah sakit kembali menyetor uang tersebut ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak.

“Karena sudah dikembalikan, maka hak 96 tenaga kesehatan ini tidak bisa terbayar, padahal yang lain sudah mendapatkan hak mereka,” ujar Atapary.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Pemprov Batalkan Kontrak dengan PT BPT

Ia mengaku, pemerintah pusat memang memerintahkan untuk dibayarakan dengan anggaran penerimaan negara bukan pajak tahun berjalan dari Rumkital dr FX Suhardjo , dan sesuai data KPPN, realisasi pendapatan negara bukan pajak RS Lantamal itu diatas Rp3,2 miliar, artinya anggaran telah tersedia.

“Kita tidak tahu kenapa agak lambat untuk RS Lantamal mengeluarkan SPM sebagai dasar agar kanwil dan KPPM melakukan pembayaran. Nanti kita berencana tanggal 8 akan panggil lagi, apakah sudah ada titik temu membicarakan kaitan dengan pembayaran, kalaupun belum ada kesepahaman, maka akan dicari penyebab krusial,” tandasnya.

Ia menegaskan, bagi Komisi IV, hak tenaga kesehatan merupakan hak yang sudah dimunculkan dan melekat di setiap nakes, sehingga dengan alasan apapun tidak bisa diabaikan, sebab yang namanya hak tidak mengenal kadaluarsa, karena nakes telah bekerja dan mempertaruhkan nyawa saat melayani pasien Covid-19.(S-20)