Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus memperjuangkan mendapatkan jatah Participating Interest (PI) 5.6 persen dari total 10 persen pengelolaan Blok Masela.“Perjuangan akan terus diupayakan sampai ke tingkat Presiden. Pasalnya gas abadi Blok Masela berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tak tanggung tanggung  Bupati KKT Petrus Fatlolon menggandeng  DPRD dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah  untuk menemui DPRD Maluku.

Pemerintah daerah KKT menyebutkan permintaan 5,6 persen pengelolaan PI itu sendiri merupakan hal yang wajar karena 1000 persen pembangunan LNG Masela itu ada di KKT.“Pemerintah KKT telah melayangkan dua surat kepada gubernur Maluku yakni pertama, surat Nomor: 542.1/83 tanggal 24 Januari 2020 perihal mohon pertimbangan penetapan 5,6 persen dari PI 10 persen bagi KKT dan surat kedua Nomor: 542/1112 tanggal 16 Desember 2020 perihal penyampaian minat pengelolaan PI 10 persen. “Kemudian mendasari surat kepala SKK Migas kepada Gubernur Maluku Nomor : SRT0886/SKKMA0000/2019/S9, tanggal 20 Desember 2019 maka Gubernur Maluku mengeluarkan surat kepada kepala SKK Migas Nomor: 540/3592 tanggal 24 November 2020 perihal penunjukan BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) sebagai penerimaan pengelola PI 10 persen WK Masela.

Keputusan ini bagi Pemda KKT  sama sekali tidak memper­timbangkan konsep pengelolaan WK Masela dengan skema onshore dan posisi KKT sebagai daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan negara,  sehingga pemda KKT berkesimpulan BUMD Maluku Energi Abadi mengelola 100 persen dari PI 10 persen WK Masela dan KKT tidak dilibatkan dalam proses penawaran PI 10 persen.

Dasar pertimbangan lainnya yang menjadi ajuan Pemda KKT memperjuangkan pengelolaa  5.6 persen dari total PI.10 persen yaitu, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55  tahun 2005 tentang dana bagi hasil SDA, menyatakan bahwa Kabupaten Penghasil Gas Alam akan memperoleh bagi hasil sebesar 12 persen, provinsi 6 persen, dan kabupaten-Kabupaten lain dalam provinsi tersebut sebesar 12 persen.

KKT sebagai daerah penghasil adalah daerah yang paling terdampak oleh kegiatan produksi gas alam dari lapangan yang berada di wilayah kabupaten tersebut sehingga porsi  5.6 persen diminta.“Upaya Pemda KKT merupakan hal yang wajar berdasarkan aturan UU nomor 33 tahun 2004 itu, tetapi upaya ini juga harus diselesaikan secara bersama oleh Pemprov, DPRD serta Pemda KKT.“Pemprov bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemda KKT harus mencari solusi yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah lain.“Dikhawatirkan Kabupaten lainnya juga akan ngotot hal yang sama dan meminta jatah lebih karena wilayahnya dekat.

Baca Juga: Warga Tenggara Raya Minta Keadilan

Karena itu Pemprov harus berpikir dengan matang dan bijak jika tidak akan juga berpengaruh terhadap keputusan Pemerintah Pusat. Bisa saja karena saling ngotot di daerah maka pempus mengeluarkan kebijakan mengambil alih pengelolaan tersebut dan daerah yang justru rugi. Ini yang harus dipikirkam secara baik dan  diharapkan tidak terjadi. “Intinya pengelolaan PI 10 persen milik masyarakat Maluku dan jika ini bisa diperoleh maka kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, kemiskinan bisa teratasi masalah pengangguran juga bisa tertanggani dengan baik. (*)