Perjalanan Dinas 19 OPD Pemprov Langgar Aturan
AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku menemukan belanja perjalanan dinas pada 19 Organisasi Perangkat Daerah langgar aturan atau tidak sesuai ketentuan, dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar 1,82 miliar.
“Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Haulusy belum memadai, termasuk belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar 2,68 miliar diantaranya merupakan kelebihan pembayaran sebesar 1,82 miliar,” ungkap Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun didampingi wakil ketua, Rasyad Latuconsina, Melkianus Sairdekut diserta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Selasa (23/5).
Dijelaskan, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan Pemprov Maluku pada 20 Maret 2023 lalu, BPK RI telah melakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah masalah.
Laode merinci sejumlah temuan BPK RI diantaranya, adanya kesalahan klasifikasi pelanggaran belanja modal pada 4 SKPD, belanja Bantuan Operasional Sekolah pada satu SKPD, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah belum memadai akibat dari tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan dana BOS pada SP2D tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima.
Selanjutnya, pelaksanaan 25 paket pekerjaan pada 7 SKPD yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar 1,37 miliar. Dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.
Baca Juga: Pengadaan Kapal Cepat SBB Negara Rugi 5 Miliar, Ketua DPRD TerlibatTak hanya itu, pengelolaan dan penataan aset tetap tidak memadai diantaranya pemanfaatan DND belum seluruhnya didukung surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan.
Termasuk belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar 1,85 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Terhadap permasalahan tersebut BPK lanjut Laode, Pertama merekomendasikan kepada Gubernur Maluku memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan supaya menyusun anggaran belanja dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketua TAPD supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan anggaran penerimaan dan belanja dari SKPD,” tegas Laode.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dana BOS yang berpotensi disalahgunakan, serta menginstruksikan pengelola BOS sekolah terkait agar mempertanggungjawaban penggunaan BOS sebesar 251,4 juta.
Ketiga, menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan supaya menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, relevan dan andal serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Keempat, menginstruksikan kepala dinas terkait untuk menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar 1,82 miliar dari masing-masing pelaku perjalanan pada satu hari kerja yang dipimpinnya serta menyetorkannya ke kas daerah.
Kelima memerintahkan Kepala SKPD untuk mengintruksikan PPK pekerjaan terkait supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai kontrak. 1.37 miliar dengan menyetorkan kertas daerah.
Keenam, melakukan penyelesaian atas pemanfaatan 204 aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang belum didukung dengan surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan.
Ketujuh, memerintahkan Sekretaris DPRD untuk berkoordinasi dengan para anggota DPRD untuk menyampaikan atau melengkapi bukti pertanggungjawaban realisasi belanja reses dan jika tidak terdapat pertanggungjawaban, maka segera dilakukan langkah-langkah untuk disetorkan kas daerah pimpinan.
Raih Opini WTP
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022, BPK RI menemukan sejumlah masalah.
Laode menjelaskan, LKPD merupakan laporan Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan Perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan atas LKPD provinsi Maluku Tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal yaitu Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
Kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Laode.
BPK RI kata Laode juga ikhtisar hasil pemeriksaan daerah atau IHPD yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 diwilayah Maluku yang meliputi 12 LHPLKPD, 7 LHP Kinerja, 2 LHP DTT yang mengungkapkan 259 temuan pemeriksaan dengan 801 rekomendasi.
LKPD audit Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, menunjukkan realisasi pendapatan sebesar 2,91 triliun atau 97,26% dengan realisasi belanja dan transfer sebesar 3,05 T atau 93,54%, sedangkan silpa sebesar 137,65 miliar atau turun 51,72% dari dan total aset sebesar 6,69 triliun atau naik 2,76%, dibanding aset tahun lalu serta ekuitas mencapai 5,83 triliun atau meningkat 2,64% dari ekuitas tahun lalu.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022.
Laode menegaskan, semua persoalan yang ditemukan dalam LKPD wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah guna perbaikan pengelolaan APBD. “Kami mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pintanya.
Janji Ditindaklanjuti
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Barnabas Orno mengungkapkan, Provinsi Maluku segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan rencana aksi atas rekomendasi LHP sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemprov Maluku menurut Wagub, tetap komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dari yang lebih baik kedepan secara transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Saya mengucapkan banyak terima kasih apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku, dan seluruh pemeriksa atas komunikasi dan kerjasama yang baik dalam rangka perbaikan,” jelasnya.
Pelajari
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan BPK telah menjalankan tugas dengan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah termasuk memeriksa kinerja atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan penganggaran dan pembangunan daerah.
“Sebagai tindak lanjut kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah maupun LHP atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah,” cetusnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan