AMBON, Siwalimanews – Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Satuan Reserse dan Narkoba Polda Maluku akhirnya menyerah­kan tersangka kasus kepemi­likan narkoba Ronny Sianre­ssy ke Jaksa Penunut Umum Ke­jari Ambon untuk disi­dangkan.

Ronny yang adalah penga­cara itu diserahkan penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke JPU pada Kamis (12/8). Penyerahan politisi Partai Golkar Maluku itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tadi penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan untuk tersangka Elia Ronny Sianressy (ERS) yang sebelumnya diamankan di kawasan Batu Gantung dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufry Jawa kepada Siwalima Kamis (12/8).

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle juga membenarkan penyerahan Tahap II terhadap Ronny. Ronny diserahkan pagi, sekitar pukul 10.00 WIT .

“Iya betul yang bersangkutan kini jadi tahanan jaksa dan sementara ini kita titipkan di Rutan Polresta Ambon, sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Kajari.

Baca Juga: Polisi Bidik Penggunaan Dana Covid-19 Kepulauan Aru

Diciduk Polisi

Kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu, salah satu pengacara di Kota Ambon berinisial ERS alias Elia Ronny Sianressy diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon.

Ronny diciduk di salah satu rumah kos di kawasan Batu Gantung Waringin, Kamis (28/6) malam. Dari tangan Ronny, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di Polresta Ambon menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Bermodalkan info tersebut, maka Satres Narkoba Polresta Ambon melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Setelah memiliki bukti kuat, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek kos kosan Ronny dan menemukan barang haram tersebut. Sang pengacara itu kemudian diamankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna proses lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa Selasa (29/6) membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, saat penangkapan polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar pada kamis (24/6) sekitar pukul 23.30 WIT, telah diamankan seseorang dengan inisial ERS alias Ronny yang berprofesi sebagi advokat di kos-kosan Batu Gan­-tung, Waringin. Yang bersang­kutan diamankan sendiri dengan satu paket BB sabu,” jelas Kasat. (S-45)