AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap para pedagang di terminal Mar­dika oleh pegawai Disperindag.

Wakil Ketua Komisi III Moch­tar Gunawan mengungkapkan, ada sekitar 318 lapak di terminal Mardika. Retribusi dipungut per lapak Rp 10 ribu setiap hari. Pa­dahal seharusnya pedagang hanya membayar Rp 60 ribu per bulan.

“Kalau 318 lapak, dan ditagih per lapak 10 ribu, setahun saja sudah satu miliar lebih. Belum lagi ret­ribusi di PKL yang ada 3000 ribu dan 2000 ribu. Nah ini masuk ke kas daerah tidak,” tandas Guna­wan kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu (26/2).

Gunawan mengaku, Komisi III telah melakukan pengawasan di Pasar Mardika, sehingga hasil te­muan ini pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perin­dus­trian.

Pungutan liar oleh oknum petu­gas Disperindag, kata Gunawan, sangat meresahkan pedagang. Praktek-praktek ini tidak boleh terjadi lagi.

Baca Juga: Polisi Masih Rampungkan Berkas Sekda Buru

Komisi III juga akan meminta walikota memanggil dan menegur Kepala Disperindag, Pieter Leu­wol. “Kami komisi akan panggil, jika benar, kami akan meminta walikota menegur Kepala Disperindag,” tegas Gunawan.

Politisi PKB ini menegaskan, masalah pungli di pasar Mardika harus disikapi secara serius oleh Pemkot Ambon. “Ini harus disikapi secara serius, ini kacau namanya. Sehingga kami berencana akan panggil Dispe­rindag kami akan tanyakan hasil temuan Komisi III ini,” tandas Gunawan.

Ia juga meminta walikota turun langsung melakukan sidak di pasar Mardika, sehingga jika ditemukan ada oknum-oknum Disperindag yang diduga nakal maka harus diberi sanksi.

Ia menyayangkan pungli sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, namun dibiarkan, padahal seha­rusnya tidak boleh. “Kita akan panggil Dispe­rindag dulu, kita tanyakan hasil temuan komisi III di lapangan, supaya jelas,” ujarnya. (Mg-3)