Periksa Tersangka Korupsi KPU SBB, Jaksa Tunggu Hasil Audit
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum memeriksa dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat.
Dua tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen KPU SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.
“Belum ditahan, karena masih menunggu hasil audit dulu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Senin (25/7).
Kareba mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara barulah periksa tersangka dan ditahan.
“Untuk wajib lapor belum diberlakukan karena kedunya belum diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tahan Kasubag Keuangan & Bendahara Dikbud AruSebelumnya, Setelah proses panjang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat.
Kedua tersangka masing masing PPK KPUD kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.
“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (21/4).
Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.
“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)
Tinggalkan Balasan