NAMLEA, Siwalimanews – Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru mulai diterapkan ke masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia mengaku dua perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi.

“Kita harapkan dapat membawa dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah,” kata Tomia dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kota Namlea, Senin (5/2)

Ia merincikan pajak daerah yang dipungut yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa, pajak reklame dan pajak air tanah (PAT).

Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsean kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani Maluku Desember 2023 Menurun

“Sedangkan retribusi yang dipu­ngut yakni retribusi jasa umum, re­tribusi jasa usaha dan retribusi per­izinan tertentu,” tandasnya.  (S-15)