PERATURAN Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda yang baru disahkan beberapa waktu lalu, hingga kini belum dapat diiplementasikan dengan peresmian kecamatan baru hasil mekar dari Kecamatan Banda.

Pasalnya Perda yang ditetapkan DPRD dan disetujui bersama Pemerintah Daerah Maluku Tengah itu, masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte.

“Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda masih di Kemendagri, menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ujar Tanatte.

Tanatte mengatakan, suatu produk Perda yang disahkan saat kepala Daerah dijabat seorang Penjabat Bupati/Walikota atau Gubernur perlu mendapat persetujuan Mendagri setelah disahkan DPR terkait.

Baca Juga: Dompet Siyafa, Program Terobosan Bupati

“Karena produk Perda dibuat saat ini kepala Daerah dipegang Penjabat dalam hal ini Bapak Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati, maka Perda yang ditetapkan perlu mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum perda diimplementasikan,” jelas Tanatte di Masohi, Selasa (9/1).

Dikatakan, ia telah mendapat informasi bahwa persetujuan Perda dalam waktu dekat ditanda tangani Menteri Dalam.

Oleh karena itu berdasarkan atensi Penjabat Bupati Rakib Sahubawa, bahwa peresmian kecamatan baru yakni Kecamatan Kepulauan Banda akan segera dilakukan setelah mendapat salinan keputusan persetujuan Perda oleh Mendagri.

“Kalau misal persetujuan lebih cepat, maka berdasarkan arahan bapak Pj Bupati bahwa peresmian Kecamatan Kepulauan Banda segera dilakukan,” tandasnya. (S-17)