MASOHI, Siwalimanews – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah  masih terus dilakukan Kejak­saan Negeri Cabang Wahai.

Proyek senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun ang­garan 2017 itu, diduga merugikan negara lebih dari Rp 800 juta.

“Penyidik masih terus berjalan. Memang kondisi pandemi Covid-19 turut memberikan pengaruh, namun demikian kami terus bekerja guna menyelesaikan kasus ini, jadi kita bekerja dulu, mudah-mudahan dapat kita selesaikan dengan cepat,” tandas Kacabjari Wahai, Humbertus Tanate, kepada Siwalima, Senin (13/4).

Tanate mengatakan, penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan ekspos untuk penetapan tersangka.

“Tetap akan kita tuntaskan. Kita belum menetapkan tersangka, jika waktu ekspos penetapan tersangka siap digelar akan kita informasikan. Jelas bahwa kasus ini akan tetap kita tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Korban akan Polisikan

Naik Status

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Cabang Wahai resmi me­naikan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah baru SMAN 2 Seram Utara ke tahap pe­nyidikan.

Naiknya status kasus itu, dipu­tuskan dalam ekspos yang digelar di Kantor Kejari Malteng, pada Senin (3/3) lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malteng di Wahai, Hubwertus Te­nate menjelaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status kasus dugaan korupsi pembangu­nan SMAN 23 Seram Utara.

“Kemarin kita ekspos perkara dugaan penyimpangan dana pemba­ngunan SMAN 2 Seram Utara Timur Kobi. Dalam ekspos ini kita ting­katkan dari penyelidikan ke penyi­dikan, sebab penyidik telah memiliki dua alat bukti serta keterangan saksi yang lengkap dan kuat,” jelas Ta­nate kepada wartawan di Masohi, Selasa (1/4).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini tak sampai sebulan, jaksa menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dana proyek itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.

“Setelah menggali keterangan kepala sekolah, bendahara, konsul­tan pengawas dan tukang dan bebe­rapa pihak terkait, ternyata terdapat indikasi kuat dugaan penyalah­gu­naan dilakukan oleh kepala seko­lah,” ungkapnya.

Diduga pembangunan proyek SMAN 2 Seram Utara hingga pencai­ran anggaran dikendalikan oleh kepala sekolah.

“Seharusnya kegiatan ini dikelola panitia, uangnya dikelola benda­hara. Ternyata, uang itu disimpan oleh kepala sekolah, dibelanjakan dan pertanggungjawabanpun dila­kukan oleh yang bersangkutan,” beber Tanate.

Karena proyek itu bersifat swa­kelola, lanjut Tanate, maka bila ada dana kelebihan dari realisasi proyek itu, harus ada pengembalian ke kas negara. Namun, itu tidak dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga me­nemukan sejumlah item pemba­ngunan yang diduga fiktif. Dalam RAB itu, terdapat pembangunan tiga ruang kelas baru, kantor, per­pustakaan, laboratorium dan gu­dang serta WC, termasuk mobiler.

“Namun dalam pemeriksaan itu, ada volume yang memang spesifikasi teknisnya tidak sesuai. Contoh, pembangunan lapangan olahraga, volume ketebalan ternyata 10 cm, tapi yang terjadi hanya 3, 4 cm. Sementara pembangunan laboratorium dan sanitasi itu tidak ada alias fiktif, tapi laporannya ada di situ,” urainya.

Dari hasil penghitungan penyidik, kata Tanate, negara dirugikan sebesar Rp 895 juta.

“Kita sudah minta Politeknik Ambon untuk periksa fisik dan terdapat kekurangan volume. Dalam penghitungan kita semen­tara, itu ada 895 juta lebih kerugian negara,” ungkapnya. (S-36)