AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon memperpanjang ta­ng­gap darurat bencana non alam Covid-19.

Perpanjangan tanggap darurat berlaku sejak 6 April hingga 21 April 2020, berdasarkan SK Wa­likota Ambon Nomor 191 Tahun 2020, tertang­gal 6 April 2020. Langkah ini dilakukan menyikapi bertambahnya jumlah kasus positif corona di Kota Ambon.

“Tanggap darurat bencana non-alam diperpanjang sejak 06-April-2020 sampai dengan 21-April-2020,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler, kepada Siwalima, Senin (13/4).

Hadler mengatakan, pertimbangan perpanjangan tanggap darurat kare­na penyebaran Covid-19 masih dianggap mengancam keselamatan masyarakat Kota Ambon. Jumlah kasus positif yang tadinya hanya 2, kemudian naik menjadi 8 kasus.

“Saya kira dengan kasus yang makin hari makin bertambah ini bayangkan kita dari hari Jumat itu cuma 2 untuk Kota ambon, hari Sabtu besoknya sudah naik menjadi 8 sudah bertambah 6, sehingga dengan demikian bahwa untuk tanggap darurat bencana non-alam itu tentu sesuai dengan kasus dan kondisi yang berkembang hari ini dan yang akan datang,” jelas Hadler.

Baca Juga: BTKL-PP  Kekurangan Tenaga Analisis

Hadler juga menambahkan, de­ngan keadaan yang tidak menentu seperti saat ini maka masa tanggap darurat akan dievaluasi. Kalau ada lagi penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Ambon maka tanggap darurat akan diper­panjang lagi.

“Sudah pasti akan diperpanjang lagi, yang pasti akan dikeluarkan SK yang baru untuk memper­panjang minimal untuk 2 minggu berikut atau 3 minggu berikut. Kalau kondisi makin buruk ya bisa saja diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat patuh terhadap setiap anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.(Mg-6)