AMBON, Siwalimanews – Berkas salah satu tersangka pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon, Tata Ibrahim, masih sementara dilengkapi pihak penyidik Diteskrimsus Polda Maluku.

Proses untuk melengkapi berkas ini dilakukan setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara si tersangka ini belum lengkap diserta surat P-19 yang berisikan sejumlah petunjuk yang diterima penyidik.

“Iya benar berkasnya dikembalikan jaksa, dan sampai saai ini masih dilengkapi sesuai pentunjuk dalam P-19 yang diterima dari jaksa,” ungkap Wadirkrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Huwae kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (23/4).

Menyoal tentang kendala penyidik, Huwae enggan mengeomentarinya, karena hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan dan sampai saat ini penyidik serius dan masih berupaya melengkapi berkas tersebut.

“Intinya masih dilengkapi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasubag: Pengemudi Truck Masih Dijadikan Saksi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengirimkan P-18 yaitu surat pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap dan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

Pihak Kejati Maluku menerima pelimpahan berkas Tata Ibrahim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (2/3).

Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeriksanya selama sembilan jam.

Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa mendapatkan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Selain Tata Ibrahim, penyidik Ditreskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.

Dia adalah William Alfred Ferdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.(S-45)