AMBON, Siwalimanews – Guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Kabupaten MBD, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan di Tiakur.

Pemeriksaan saksi tambahan yang dilakukan ini, berdasarkan petunjuk jaksa pasca berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Maluku dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19.

“Masih dilengkapi, kita rencana akan memeriksa beberapa saksi tambahan di Kota Tiakur Moa,” jelas Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Senin (17/5).

Dijelaskan, tertahannya berkas perkara ketiga tersangka ini, lantaran akses transportasi yang ditutup, menyusul larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri.

“Karena libur Lebaran dan bandara tutup, jadi saat ini kita belum bisa ke Moa untuk periksa tambahan beberapa saksi,” ungkapnya. (S-45)

Baca Juga: Berkas Odie Orno Cs Masuk Jaksa