Maluku khususnya Kota Ambon sudah dalam keadaan darurat narkoba. Narkoba sudah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat. Barang haram itu sudah masuk ke segala lini. TNI/Polri, Rutan/Lapas, guru besar, tukang ojek, tukang sayur, ibu rumah tangga, hakim, pengacara, wartawan dan mungkin di lingkungan kita masing-masing.

Tidak ada cela yang dilewatkan, narkoba dengan bebas masuk merasuki anak bangsa. Saatnya kita berupaya membantu menangkal peredaran narkoba. Caranya adalah dengan menggencarkan penanaman nilai-nilai agama ke tengah masyarakat.

Nilai-nilai agama akan mampu menangkal penyebaran narkoba. Rutan dan Lapas sebagai lembaga yang bertugas membina narapidana toh akhirnya kecolongan. Narkoba dapat diselundupkan meskipun penjagaan di Rutan/Lapas sangat ketat.

Belum lama ini Sarifudin Bin Sueb alias Edin nekat menyelundup sabu-sabu ke dalam Rutan Klas II Ambon. Akibatnya ia menjalani proses hukum dan dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ternyata, Edin kaki tangan Gerald Tomatala. Gerald terkenal sebagai pengedar narkoba kelas kakap di Ambon. Narkotika yang diselundupkan Edin ternyata jenis sabu-sabu untuk diedarkan di dalam Rutan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa JW Pattiasina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (20/4). Dalam sidang yang dipimpin hakim Hamja Kailul selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Nyanyian DPRD Interpelasi Walikota

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terungkap setelah BNNP Maluku mendapat informasi adanya penyelundupan ke terpidana narkotika Gerald Tomatala yang saat ini telah dipindahkan ke tahanan Nusakambangan.

Berdasarkan informasi itu, pertugas BNNP dan rutan memantau gerak gerik terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di lorong masuk Rutan pada 18 November 2020 lalu.

Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik kresek.

Ketika diinterogasi terdakwa mengaku diminta mengantarkan barang tersebut oleh adik Gerald Tomatala, Anita Tomatala. Selanjutnya terpidana Gerald Tomatala menghububungi terdakwa untuk membawa barang tersebut ke dalam rutan.

Dapat dikatakan, jaringan Gerald Tomatala merupakan sindikat peredaran narkotika di kawasan Rutan dan Lapas di Ambon. Sabu-sabu yang diselundupkan ke Rutan dan Lapas tentu melibatkan banyak orang.

Gerald boleh berada di dalam Rutan, tapi separuh jiwanya berada di luar Rutan dan ini mematikan keberadaan generasi muda kita. Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkumham harus waspada.

Jaringan narkoba di dalam Rutan dan Lapas tidak hanya melibatkan Gerald. Apalagi Gerald kini dipindahkan ke Nusakambangan. Gerald boleh pergi, tapi Gerald-Gerald lainnya di Rutan maupun Lapas masih beraktivitas.

Pengawasan harus lebih ditingkatkan, bila perlu sidak dan sweeping terus ditingkatkan. Disisi lain, pemeriksaan ketat harus dilakukan terhadap pengunjung. Kita berharap berbagai peristiwa yang terjadi di Rutan dan Lapas, semoga menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba yang tidak terkendali itu. (**)