AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan kasus dugaan ko­rupsi tunjangan transportasi ang­gota DPRD Bursel tahun 2017-2018, bakal dihentikan oleh penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku.

“Penyelidikan belum dilanjutkan dan ada kemungkinan akan dihenti­kan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso me­lalui Kanit I Tipikor Ditkrim­sus, Kompol Gerald W kepada Siwa­lima melalui aplikasi pesan Whats­ App­, Jumat (12/3).

Menurutnya, penghentian pe­nyelidikan kasus ini, didasari oleh langkah anggota dan mantan ang­gota DPRD Bursel telah me­ngembalikan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.

“Karena semua anggota DP­RD dan mantan anggota telah kembalikan dugaan kerugian negara yang ditemukan berda­sarkan hasil audit BPK ke Kas Daerah Pemda Buru Selatan, maka kemungkinan penyelidikan kasus ini akan dihentikan,” jelasnya.

Kendati tak merincikan jumlah kerugian negara yang telah dikem­balikan, namun pengembalian keru­gian negara itu telah dilakukan, setelah pihaknya melakukan penye­lidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Bau Busuk Korupsi Di PU Maluku

“2 minggu lalu kerugian negera sudah dikembalikan. Bisa konfirmasi saja ke Kepala BPKAD Bursel,” ucapnya.

Dijelaskan, tindak pidana korupsi itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, koorporasi serta meng­akibatkan kerugian negara.

Jika perbuatan melawan hukum terpenuhi, namun negara sudah tidak lagi alami kerugian, maka tidak bisa disidik atau dituntut lagi.

“Kalau hanya salah satu unsur saja terpenuhi, maka tidak memenuhi unsur pasal korupsi tersebut. Jadi harus utuh, dimana semua unsur terpenuhi,” tuturnya.

Menurutnya, jika pengembalian keuangan negara sudah dalam pro­ses penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan, karena Pasal 4 UU Korupsi mengatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan.

“Untuk perkara DPRD Bursel masih rana penyelidikan, sehingga untuk mau dilakukan penyidikan lagi sudah tidak ada kerugian negara sebagai unsur utama korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Bur­sel, Jeane Risambessy yang di­konfirmasi Siwalima melalui aplikasi pesan WhatsAppnya maupun pesan singkat terkait jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan oleh anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel, tak me­responnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Ma­luku saat ini membidik dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel tahun anggaran 2017-2018.

Sumber terpercaya di DPRD Ka­bupaten Bursel, Sabtu (20/2) menje­laskan, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Muhajir Bahta telah dipe­riksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus yang menurut temuan BPK telah merugikan ke­uangan negara milyaran rupiah itu.

“Pak Ketua DPRD Muhajir Bahta sudah diperiksa sejak pekan lalu ter­kait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabu­pa­ten Bursel. Setelah itu, pak ketua sempat kembali ke Namrole, tetapi kemudian kembali lagi ke Ambon, mungkin untuk kelanjutan pemerik­saan,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi tersebut.

Menurutnya, Muhajir yang adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kabu­paten Bursel cukup pusing ketika kasus ini diusut pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No­mor 18 tahun 2017 tentang Hak Ke­uangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh mobil dinas sudah harus dikem­balikan sejak 4 September 2017. Tetapi, bukannya dikembalikan, pak ketua yang sejak saat itu masih berstatus anggota DPRD malah menggunakan dua unit mobil dinas, yaitu 1 dari Sekretariat DPRD dan 1 dari Sekretariat Daerah,” jelas sumber.

Sumber itu menambahkan, Muha­jir bersama anggota DPRD Kabu­paten Bursel, Anselany Seleky dan dua mantan anggota DPRD Bursel, yakni Sedek Titawael dan almarhum Thaib Souwakil baru menanda­tangani berita acara serah terima pengembalian mobil dinas pada  11 Januari 2018.

Berita acara itu dibuat dengan tanggal mundur, yakni 4 September 2017 supaya mereka bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017 hingga Desember 2017.

“Jadi, tanggal 11 Januari 2018 itu pun Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang mengembalikan mobil dinas secara fisik. Sedangkan Mu­hajir Bahta dan Thaib Souwakil tidak mengembalikan mobil dinas secara fisik. Bahkan, Muhajir mengguna­kan 1 mobil lagi dari Sekretariat Daerah,” bebernya.

Masih kata sumber itu, sejak pekan kemarin penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku baru memeriksa Muhajir bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Umasangadji, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabu­paten Bursel dan Ismail Loilatu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel.

“Selain Pak Ketua, dua anggota DPRD Kabupaten Bursel lainnya yang turut diperiksa pekan lalu ialah Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, selain ketiganya, ada tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2019 yang turut dibidik dalam kasus ini.

“Sesuai hasil temuan BPK, bukan hanya Muhajir Bahta, Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu saja yang menerima tunjangan transpor­tasi tanpa mengembalikan kenda­raan, tetapi 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel lain, yakni Mas­rudin Solissa dari PPP, Amir Faizal Souwakil dari Gerindra dan Mahmud Mukadar dari PKS juga infonya turut menikmati. Tapi apakah mereka sudah diperiksa atau belum, saya belum bisa pastikan,” katanya.

Sedangkan sumber lain yang enggan namanya dipublikasi pun menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya keenam orang itu saja yang diduga telah menikmati uang haram tahun 2018, tetapi tunjangan itu turut dinikmati oleh 16 orang anggota DPRD Kabupaten Bursel sejak September 2017.

“Tunjangan transportasi itu kan dibayarkan tahun 2018, tetapi ang­gota DPRD saat itu terima tunjangan mereka terhitung mulai September 2017. Sedangkan, yang harus mene­rima tunjangan full sejak September 2017 itu hanya Sami Latbual, karena Sami saja yang mengembalikan mobil dinas tepat tanggal 4 September 2017 sesuai Peraturan Peme­rintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas sumber ini.

Sedangkan, lanjut sumber, Anse­lany Orpa Seleky dan Sedek Tita­wael baru membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas dan menyerahkan mobil dinas se­cara fisik tanggal 11 Januari 2018. Sementara Muhajir dan almarhum Thaib Souwakil hanya membuat berita acara serah terima pengem­balian mobil dinas tanggal 11 Januari 2018 tanpa menyerahkan fisik mobil.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk bisa menikmati tunjangan transportasi sejak  September 2017, maka ada kongkalikong antara bela­san anggota DPRD Kabupaten Bur­sel dengan Sekwan dan Bendahara.

“Polisi harus jelih menggali infor­masi ini. Sebab, jika Pak Sekwan, bendahara dan belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel mau jujur kepada Allah, leluhur dan daerah ini, maka sebenarnya mereka telah melakukan pembohongan dengan membuat semua berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tertanggal 4 September 2017. Pada­hal, faktanya penandatanganan be­rita acara dan pengembalian mobil dinas itu baru dilakukan tanggal 11 Januari 2018, bahkan ada mantan anggota DPRD yang baru mengem­balikan mobil dinas pada Januari 2021 lalu,” paparnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap Muhajir Bahta Cs atas kasus dugaan tunjangan transpor­tasi itu membenarkannya. Namun, ia belum mau banyak berkomentar.

“Kasusnya masih dalam lidik, kami belum berani komentar,” kata Santoso.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Dana sebesar Rp. 1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel Tahun 2018, khususnya pada Sekre­tariat DPRD Kabupaten Bursel.

Dana dimaksud ialah dana tunja­ngan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran belum mengembalikan mobil dinas hingga 11 Januari 2018. Padahal, pe­ngembalian itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu. (S-35)