Penyelidikan Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Bursel Dihentikan
AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Bursel tahun 2017-2018, bakal dihentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Penyelidikan belum dilanjutkan dan ada kemungkinan akan dihentikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso melalui Kanit I Tipikor Ditkrimsus, Kompol Gerald W kepada Siwalima melalui aplikasi pesan Whats App, Jumat (12/3).
Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus ini, didasari oleh langkah anggota dan mantan anggota DPRD Bursel telah mengembalikan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.
“Karena semua anggota DPRD dan mantan anggota telah kembalikan dugaan kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK ke Kas Daerah Pemda Buru Selatan, maka kemungkinan penyelidikan kasus ini akan dihentikan,” jelasnya.
Kendati tak merincikan jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan, namun pengembalian kerugian negara itu telah dilakukan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Bau Busuk Korupsi Di PU Maluku“2 minggu lalu kerugian negera sudah dikembalikan. Bisa konfirmasi saja ke Kepala BPKAD Bursel,” ucapnya.
Dijelaskan, tindak pidana korupsi itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, koorporasi serta mengakibatkan kerugian negara.
Jika perbuatan melawan hukum terpenuhi, namun negara sudah tidak lagi alami kerugian, maka tidak bisa disidik atau dituntut lagi.
“Kalau hanya salah satu unsur saja terpenuhi, maka tidak memenuhi unsur pasal korupsi tersebut. Jadi harus utuh, dimana semua unsur terpenuhi,” tuturnya.
Menurutnya, jika pengembalian keuangan negara sudah dalam proses penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan, karena Pasal 4 UU Korupsi mengatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan.
“Untuk perkara DPRD Bursel masih rana penyelidikan, sehingga untuk mau dilakukan penyidikan lagi sudah tidak ada kerugian negara sebagai unsur utama korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bursel, Jeane Risambessy yang dikonfirmasi Siwalima melalui aplikasi pesan WhatsAppnya maupun pesan singkat terkait jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan oleh anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel, tak meresponnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini membidik dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel tahun anggaran 2017-2018.
Sumber terpercaya di DPRD Kabupaten Bursel, Sabtu (20/2) menjelaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Muhajir Bahta telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus yang menurut temuan BPK telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah itu.
“Pak Ketua DPRD Muhajir Bahta sudah diperiksa sejak pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel. Setelah itu, pak ketua sempat kembali ke Namrole, tetapi kemudian kembali lagi ke Ambon, mungkin untuk kelanjutan pemeriksaan,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi tersebut.
Menurutnya, Muhajir yang adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bursel cukup pusing ketika kasus ini diusut pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh mobil dinas sudah harus dikembalikan sejak 4 September 2017. Tetapi, bukannya dikembalikan, pak ketua yang sejak saat itu masih berstatus anggota DPRD malah menggunakan dua unit mobil dinas, yaitu 1 dari Sekretariat DPRD dan 1 dari Sekretariat Daerah,” jelas sumber.
Sumber itu menambahkan, Muhajir bersama anggota DPRD Kabupaten Bursel, Anselany Seleky dan dua mantan anggota DPRD Bursel, yakni Sedek Titawael dan almarhum Thaib Souwakil baru menandatangani berita acara serah terima pengembalian mobil dinas pada 11 Januari 2018.
Berita acara itu dibuat dengan tanggal mundur, yakni 4 September 2017 supaya mereka bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017 hingga Desember 2017.
“Jadi, tanggal 11 Januari 2018 itu pun Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang mengembalikan mobil dinas secara fisik. Sedangkan Muhajir Bahta dan Thaib Souwakil tidak mengembalikan mobil dinas secara fisik. Bahkan, Muhajir menggunakan 1 mobil lagi dari Sekretariat Daerah,” bebernya.
Masih kata sumber itu, sejak pekan kemarin penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku baru memeriksa Muhajir bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Umasangadji, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel dan Ismail Loilatu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel.
“Selain Pak Ketua, dua anggota DPRD Kabupaten Bursel lainnya yang turut diperiksa pekan lalu ialah Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, selain ketiganya, ada tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2019 yang turut dibidik dalam kasus ini.
“Sesuai hasil temuan BPK, bukan hanya Muhajir Bahta, Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu saja yang menerima tunjangan transportasi tanpa mengembalikan kendaraan, tetapi 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel lain, yakni Masrudin Solissa dari PPP, Amir Faizal Souwakil dari Gerindra dan Mahmud Mukadar dari PKS juga infonya turut menikmati. Tapi apakah mereka sudah diperiksa atau belum, saya belum bisa pastikan,” katanya.
Sedangkan sumber lain yang enggan namanya dipublikasi pun menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya keenam orang itu saja yang diduga telah menikmati uang haram tahun 2018, tetapi tunjangan itu turut dinikmati oleh 16 orang anggota DPRD Kabupaten Bursel sejak September 2017.
“Tunjangan transportasi itu kan dibayarkan tahun 2018, tetapi anggota DPRD saat itu terima tunjangan mereka terhitung mulai September 2017. Sedangkan, yang harus menerima tunjangan full sejak September 2017 itu hanya Sami Latbual, karena Sami saja yang mengembalikan mobil dinas tepat tanggal 4 September 2017 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas sumber ini.
Sedangkan, lanjut sumber, Anselany Orpa Seleky dan Sedek Titawael baru membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas dan menyerahkan mobil dinas secara fisik tanggal 11 Januari 2018. Sementara Muhajir dan almarhum Thaib Souwakil hanya membuat berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tanggal 11 Januari 2018 tanpa menyerahkan fisik mobil.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017, maka ada kongkalikong antara belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel dengan Sekwan dan Bendahara.
“Polisi harus jelih menggali informasi ini. Sebab, jika Pak Sekwan, bendahara dan belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel mau jujur kepada Allah, leluhur dan daerah ini, maka sebenarnya mereka telah melakukan pembohongan dengan membuat semua berita acara serah terima pengembalian mobil dinas tertanggal 4 September 2017. Padahal, faktanya penandatanganan berita acara dan pengembalian mobil dinas itu baru dilakukan tanggal 11 Januari 2018, bahkan ada mantan anggota DPRD yang baru mengembalikan mobil dinas pada Januari 2021 lalu,” paparnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap Muhajir Bahta Cs atas kasus dugaan tunjangan transportasi itu membenarkannya. Namun, ia belum mau banyak berkomentar.
“Kasusnya masih dalam lidik, kami belum berani komentar,” kata Santoso.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Dana sebesar Rp. 1.120.000.000 terancam bocor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bursel Tahun 2018, khususnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel.
Dana dimaksud ialah dana tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel yang semestinya tidak diterima oleh sebagian besar wakil rakyat di lembaga itu lantaran belum mengembalikan mobil dinas hingga 11 Januari 2018. Padahal, pengembalian itu sudah harus dilakukan paling lambat 4 September 2017 lalu. (S-35)
Tinggalkan Balasan