AMBON, Siwalimanews – Sejak diberlakukan larangan mudik pada Kamis (6/5), sangat berdampak pada arus penumpang di Bandara Pattimura, dimana jumlah penumpang turun hingga mencapai 51 persen.

“Jumlah penumpang sejak hari pertama larangan mudik, penumpang yang datang (arrival) hanya 63 orang dan penumpang yang berangkat (departure) 57 orang. Bila dibandingkan tahun lalu, penumpang menurun hingga 51% dan aktivitas pesawat juga turun 50 persen,” ucap Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa PURA I Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (6/5) malam.

Ia menyebutkan, maskapai yang melayani keberangkatan menjelang perayaan Idul Fitri  saat ini diantaranya Garuda Indonesia, Wings Air dan SAM Air. Selain itu, selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei, Bandara Pattimura hanya beroperasi dari jam 07:00 WIT sampai dengan 12:00 WIT.

Selanjutnya, selama masa peniadaan mudik, untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan non mudik, harus melengkapi beberapa persyaratan, pertama orang yang melakukan perjalanan dinas ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

“Itupun mereka harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Tiga Desa di Malra Nikmati Pelayanan Listrik

Kedua, mereka yang bisa diberangkatkan juga yakni, melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang dan pelayanan kesehatan darurat serta menambahkan keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Sementara, untuk kepentingan tertentu non mudik harus dilengkapi surat keterangan dari kades/lurah setempat. Sedangkan, terkait surat bebas/negatif covid, ini pun berlaku  ketentuannya dimana point pertama untuk tujuan ke Bali harus menunjukan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam.

Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam dan hasil negative Genose C19 sebelum keberangkatan.

“Point kedua, untuk tujuan selain ke Bali, hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam dan juga hasil negative Genose C19 sebelum keberangkatan,” jelasnya. (S-51)