AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri telah menginstruksikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Maluku.

Kepada Siwalimanews, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Siwalima 20201, di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (5/5), Kapolda mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang saat ini menjadi perbincangan di publik Maluku itu.

Selain itu, desakan masyarakat Maluku agar aparat penegak hukum segera memeriksa pengadaan mobil dinas yang cacat prosedur itu jadi pertimbangan pihak Polda Maluku.

“Saya sudah instruksikan kepada Direskrimsus untuk mempelajari. Artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya mintakan kepada Direskrimsus silahkan selidiki,” kata Kapolda.

Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebutkan, kalau Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga: Masyarakat Adat Tanimbar Minta Sebagian Saham Inpex

“Iya benar, ada koordinasi kita dengan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku,” kata sumber Siwalimanews di Polda Maluku, Senin (3/5).

Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sudah menjadi isu publik tak hanya di Maluku tapi nasional.

“Informasi pengadaan mobil dinas pak gubernur itu juga sudah jadi bahan pembahasan yang ramai di tingkat nasional, tidak hanya di Maluku. Jadi wajar kalau polisi mau selidiki,” ujar sumber tadi.

Ketua DPRD Menghindar

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury memilih menghindar menanggapi desakan elemen masyarakat Maluku agar Gubernur Maluku, Murad Ismail dipanggil DPRD Maluku guna mempertanykan proses pengadaan mobil dinas.

Saat dikonfirmasi Siwalimanews di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (6/5), Wattimury menolak untuk menanggapi desakan tersebut. “Kalau soal itu beta seng bisa komentari,” ujar Wattimury.

Mantan pejabat Walikota Tual, Hamid Rahayaan menilai pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Maluku telah menjadi masalah yang melebar dan karena itu tidak ada kata lain DPRD harus memanggil Murad.

“Sebenarnya tanpa didesak pun harus dipanggil karena itu bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Hamid kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (6/5).

Menurutnya, pada saat berkampanye semua partai berbicara tentang penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat yang telah dicatat oleh rakyat, karena itu baik DPRD maupun fraksi PDIP harus bersikap. PDIP harus memberikan teladan dengan mendorong pemanggilan gubernur.

Rahayaan bahkan meminta aparat penegak hukum untik wajib memproses artinya pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam karena kalau diam maka rakyat tidak akan percaya dengan kepolisian.

“Jangan mentang-mentang karena Gubernur mantan Kapolda kemudian mantan kepala brimob lalu pihak Polda membiarkan apa yang dia lakukan,” tegasnya.

Ditambahkannya, walaupun perbuatan itu dilakukan oleh aparatur dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tetapi Gubernur juga harus bertanggungjawab paling tidak harus mengklarifikasi agar rakyat mengetahui sebab jabatan Gubernur itu merupakan jabatan politik

Dihubungi terpisah, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, Yunus Tipka menegaskan sudah saatnya DPRD Provinsi Maluku memanggil Gubernur untuk menjawab persoalan yang sementara terjadi.

“DPRD memang harus panggil Gubernur untuk mempertanyakan persoalan pengadaan mobil dinas,” ujar Tipka.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki fungsi pengawasan yang mana fungsi dimaksud harus di gunakan dalam menyelesaikan dinamika yang terjadi.

Senada dengan itu, pengamat Nataniel Elake mengatakan DPRD harus mengambil tindakan dengan memanggil Gubernur guna meminta penjelasan terkait pengadaan mobil dinas dimaksud.

“Kalau memang sudah terjadi seperti ini maka DPRD harus memanggil Pak Gubernur untuk menjelaskan,” ujar Elake.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat DPRD harus berani untuk memanggil gubernur, sehingga tidak menjadi bola liar dan membuat gaduh di tengah masyarakat. (S-32/S-50)