Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya untuk menjaga kestabilan harga di pasaran dengan membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait. Baik itu Bulog, Bank Indonesia dan Badan Ketahanan Pangan guna memperkuat UMKM-UMKM di Maluku.

Stabilitas perekonomian menciptakan stabilitas harga. Dengan ekonomi yang stabil maka biaya yang rendah atau terjangkau bagi masyarakat. Sebaliknya, jika ekonomi tidak stabil maka biaya yang akan dikeluarkan masyarakat akan tinggi. Sehingga mempersulit masa depan terkait investasi.

Inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Di mana memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Salah satu bentuk menjaga kestabilan harga yaitu, Perum Bulog Kantor Maluku dan Maluku Utara, mendistribusikan 840 ton beras di pasaran. Dalam rangka mewujudkan program stablisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), guna membantu pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya, serta wilayah Maluku pada umumnya.

Baca Juga: Meningkatnya Kemiskinan di Maluku

Bahkan Bulog akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun daerah untuk menjaga harga beras ditingkat konsumen, agar tetap stabil atau tidak mengalami lonjakan, dengan program yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, seperti operasi pasar atau yang kini dikenal dengan istilah SPHP.

Pelaksanaan SPHP beras 2023 ini didasari Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2022 dan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1.2023. Yang mana untuk wilayah Maluku sebesar Rp8.900/kg, saluran, satgas, pengecer, (Pedagang eceran, toko modern, TPK, RPK, Koperasi dan/atau pedagan eceran lainnya); berlokasi  seluruh Indonesia terutama di pasar-pasar pencatatan BPS, dengan ketentuan yang telah ditentukan seperti satgas menjual langsung ke konsumen, dapat menggunakan kemasan curah

Dengan strategi penyaluran SPHP ini, yaitu dengan mengoptimalkan seluruh saluran penyaluran seperti, satgas, pengecer, sistributor, pemda, perdagangan sistem elektronik, serta memperhatikan dan meningkatkan pendataan pasar yang berlokasi di wilayah kerja Kanwil Maluku dan Maluku Utara, bekerja sama dengan Outlet penjualan SPHP beras ditingkat konsumen di masing-masing pasar, dan memastikan Outlet yang bekerjasama memasang spanduk atau price tag pelaksanaan SPHP dan penyebaran informasi terkait lokasi dan harga SPHP, melalui social media dengan pemerintah setempat.

Dengan demikian dengan SPHP ini, daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali diseluruh wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan para pedagang bisa menjual beras dengan harga maksimal atau sesuai harga eceran tertinggi. Inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga, standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin bertambah miskin.

Inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman em­pi­ris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyu­litkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produk yang akhirnya menurunkan pertumbuhan eko­nomi. Tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik

Kita berharap, Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya agar kestabilan harga di negeri seribu pulau ini tertap terjaga dan terus memantau perkembangan pasaran termasuk melakukan pengawasan.(*)