Penjabat Negeri tak Miliki Kewenangan Urusi Mata Rumah Parentah
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Negeri Kilang Julia Resmol menjelaskan, permasalahan yang terjadi dalam mata rumah parenta de Quelju di Negeri Kilang adalah masalah internal.
Untuk itu, dirinya sebagai seorang penjabat, tak miliki kewenangan untuk mengurusi permasalahan tersebut.
“Masalah ini terbawa sampai dilaporkan ke DPRD, sehingga saya selaku penjabat Negeri Kilang dan Saniri juga dipanggil. Padahal dalam masalah ini saya tak punya kewenangan,” ujar Resmol kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD terkait permasalahan penetapan calon Raja Negeri Kilang.
Ia mengaku, ada beberapa masalah yang diajukan masyarakat lewat surat penolakan, namun telah menjelaskan kepada masyarakat, bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi masalah ini.
Walaupun demikian, diharapkan pertemuan dengan DPRD ini hasilnya adalah Komisi I menganjurkan agar nantinya bersama-sama dengan Pemkot Ambon malakukan pertemuan untuk memediasi masalah ini, sehingga dapat menetepkan calon raja yang definitif.
Baca Juga: DPRD Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Klaster Covid PilkadaDitempat yang sama Ketua Saniri Negeri Kilang Dominggus, menyesali permasalahan mata rumah bisa berlanjut sampai ke tingkat DPRD.
“Inikan masalah internal mata rumah parenta de Queljoe di Kilang yang seharusnya diatur dan diurus via kepala mata rumah bukan pemerintah negeri dan saniri serta DPRD Kota Ambon,” ujarnya.
Seharusnya kata dia, hak penuh ada pada kepala mata rumah parenta yang harus memediasi sengketa internal ini.
Yang sangat disayangkan adalah, masalah ini bukan masuk dalam laporan masyarakat, namun mata rumah parentah sendiri yang melaporkannya.
“Saya kira ini keliru, karena tanggung jawab untuk selesaikan masalah ini adalah sebatas anak mata rumah tersebut,” tandasnya. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan