Penjabat Bupati Jangan Over Acting
AMBON, Siwalimanews – Para penjabat bupati diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan. Jangan over acting.
Keinginan penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Hadi Sulaiman untuk merombak birokrasi berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Menurut akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sherlock Lekipiouw, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai.
“Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian,” ujar Sherlock kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Menurutnya, dalam konteks memberikan persetujuan atas kebijakan penjabat bupati untuk melakukan penyegaran dan atau mutasi pegawai, adalah tidak tepat dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Penjabat Bupati Janji Rombak Birokrasi“Menteri Dalam Negeri sebagai delegetaris atau sumber kewenangan dari peraturan pemerintah tidak pernah melimpahkan kepada gubernur selaku subdelegetaris mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada penjabat bupati melakukan mutasi pegawai,” tandas Sherlock.
Lanjutnya, dalam hal penjabat kepala daerah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk melakukan mutasi atau pengisian jabatan di lingkungan pemda tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, secara khusus untuk jabatan pimpinan tinggi harus berkoordinasi dengan KASN sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ia menambahkan, penjabat bupati memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri berupa pengangkatan CPNS.
Selanjutnya, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
Pertimbangkan Matang
Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu mengingatkan para penjabat bupati untuk mengambil setiap kebijakan agar dipertimbangkan dengan matang.
Misalnya ingin merombak birokrasi. Kebijakan yang diambil harus betul-betul melihat situasi dan kondisi yang ada, dan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Setiap kebijakan yang diambil harus betul-betul melihat situasi dan kondisi serta aturan undang-undang yang berlaku termasuk merombak birokrasi,” tandas Said.
Dikatakan, dalam situasi pilkada penjabat bupati harus dapat meminimalisir resiko. Artinya jangan sampai apa yang diputuskan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terkait dengan keberpihakan dalam pilkada
Menurutnya, dalam kondisi saat ini sebaiknya penjabat bupati tidak perlu merombak birokrasi, karena akan dinilai oleh publik sebagai bentuk keterlibatan dalam politik praktis.
Selain itu, pejabat bupati tidak boleh masuk sampai ke ranah politik, karena harus menjamin pelaksanaan pilkada yang demokratis, asas-asas pemilu serta sukses, khususnya melihat keterlibatan ASN dalam momentum pilkada, sebab ditakutkan incumbent akan memanfaatkan jaringan untuk memenangkan dirinya.
Janji Rombak
Seperti diberitakan, penjabat Bupati SBT Hadi Sulaiman menegaskan, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, maka akan dilakukan perombakan birokrasi.
Perombakan birokrasi juga akan dilihat dari sisi manajemen kepegawaian yang berbasis pada kebutuhan birokrasi.
“Nanti dilihat berdasarkan kebutuhan kepegawaian di daerah, namun ada kemungkinan terjadi perombakan birokrasi. Perombakan Birokrasi merupakan kewenangan saya, jika dilihat berdasarkan kewenangan yang ada,” tandas Hadi kepada Siwalima, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD SBT, Selasa (29/9).
Menurutnya, perombakan birokrasi yang akan dilakukannya ini, murni demi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, catatan saran dan pendapat yang telah disampaikan setiap fraksi di DPRD pada saat paripurna penyampaian kata akhir fraksi, disitu telah menjadi catatan tentang pimpinan OPD yang masih malas dan tidak efektif dalam menyelenggakan pemerintahan.
“Tadi di rapat paripurna sudah ada catatan saran dan pendapat, dimana ada Pimpinan OPD yang malas dan tidak efektif dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penyegaran birokrasi perlu dilakukan,” ujarnya.
Namun, sebelum dilakukan perombakan, dirinya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Gubernur Maluku Murad Ismail serta Kementerian Dalam Negeri untuk minta persetujuan.
“Nantinya saya akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk minta persetujuan serta melakukan koordinasi juga dengan gubernur,” tandasnya.
Bau Politik
Hadi diingatkan bersikap netral dan tidak masuk dalam arena politik menjelang pilkada. Keinginannya untuk merombak birokrasi berbau politik.
Wakil Ketua Bidang Perempuan DPD I Golkar Maluku, Vonny Litamuhuputty menilai, terlalu dini membongkar birokrasi pemerintahan yang telah dibangun oleh Mukti Keliobas. Kendati perombakan birokrasi itu merupakan kewenangan penjabat, namun harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai, perombakan birokrasi yang diwacanakan oleh penjabat bupati, adalah salah satu bentuk kepentingan politik semata.
“Saya pertanyakan ada apa sehingga harus rombak birokrasi, kan baru sehari dilantik. Perombakan harus berdasarkan aturan,” tandas Vonny, kepada Siwalima, Selasa (29/9).
Perombakan birokrasi, lanjut Vonny diduga ada kepentingan politik, dan jika ASN tidak netral, maka ini sangat berbahaya dalam proses pilkada itu.
“Saya tidak ingin menuding. Tetapi saya lihat wacana untuk rombak birokrasi jangan karena kepentingan tertentu, tetapi harus sesuai aturan. Karena penjabat baru dilantik. Ia harus menghimbau ASN untuk netral, ini yang penting. Jangan rombak birokrasi. Apa yang salah dengan birokrasi disana,” tanya dia.
Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Seram Bagian Timur Agil Rumakat meminta Penjabat Bupati Hadi Sulaiman untuk mempertimbangkan wacana perombakan birokrasi yang telah digembar-gemborkan ke publik.
Ia menilai, sah-sah saja jika penjabat melakukan penyegaran birokrasi di lingkup Pemkab SBT. Namun jika benar perombakan dilakukan, maka harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam perundang-undangan.
“Jika nantinya perombakan benar dilakukan, maka harus sesuai dengan mekanisme, apalagi Kabupaten SBT saat ini sementara memasuki proses pilkada,” ujar Rumakat kepada Siwalima di Bula.
Rumakat yang juga Wakil Ketua DPRD SBT ini menegaskan, perlu ada pertimbangan yang matang, karena meski dikatakan netral dalam pilkada, namun dipastikan akan ada penilaian bersayap.
“Saya tidak melihat dari sisi apapun, yang pasti seorang penjabat harus laksanakan tugas sebagaimana mestinya, agar bisa berikan rasa nyaman dan kesejukan kepada birokrasi yang ada,” tandasnya. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan