Pengusulan Penjabat Bupati Malteng
Tercatat sebanyak 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya tahun 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Untuk Provinsi Maluku, setelah tiga daerah pada bulan Mei lalu telah memiliki penjabat kepala daerah yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Seram Bagian Barat, kini Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah masa periodisasi juga akan berakhir pada 8 September 2022 mendatang.
Walaupun demikian, Pemprov Maluku belum mengusulkan penjabat Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah ke Kementerian Dalam Negeri.
Setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk penjabat Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kemendagri. hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Berkaca pada pengusulan penjabat kepala daerah tiga kabupaten di Maluku, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten SBB yang terlambat diusulkan, sesuai surat Kemendagri Pemprov harus usulkan pada 22 April, namun ternyata pengusulan baru dilakukan pada 9 Mei, yang masa berakhir para kepala daerah itu 22 Mei.
Baca Juga: Pengawasan Gunung Botak dan Langkah PolisiKarena itu, Pemprov Maluku harus secepatnya mengusulkan mengusulkan Penjabat Bupati Maluku Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri. Karena sesuai aturan pengusulan Penjabat kepala daerah sudah harus dilakukan Gubernur 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan
Kemendagritentunya memiliki pertimbangan-pertimbang sebelum menetapkan penjabat kepala daerah, maka seyogyanya pengusulan dilakukan sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Keterlambatan pengusulan berpotensi menimbulkan polemik sehingga Pemprov Maluku harus mencegah polemik itu terjadi, dengan mengusulkan nama calon penjabat Bupati Maluku Tengah.
Pengusulan nama penjabat kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah juga diharapkan adalah penjabat yang professional dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan kabupaten berjulukan Pamahanu-Nusa itu.
Kita berharap, Pemprov Maluku bertindak cepat sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang pada akhirnya berdampak buruk bagi Kabupaten Maluku Tengah sendiri. Pengalaman tiga kabupaten yang terlambat pengusulkan penjabat harus menjadi catatan dan perhatian serius Gubernur Maluku untuk tidak terulang lagi.
Apalagi DPRD Maluku Tengah sudah melakukan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan wakil bupati, Marlatu Leleury pada Jumat (5/8), sehingga seyogyanya Pemprov Maluku dalam hal ini gubernur sudah harus mempercepat pengusulan beberapa penjabat tinggi pratama apakah di lingkungan Pemprov Maluku atau di Pemkab Maluku Tengah kepada Kemendagri untuk selanjutnya, Mendagri yang menetapkan siapa penjabat kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah. Jika pemprov usul cepat maka otomatis nama-nama penjabat yang diusulkan itu akan dipertimbangkan, tetapi jika terlambat maka dikhawatirkan Mendagri memiliki kewenangan untuk menetapkannya dan bisa saja diluar dari usulan Pemprov. Sehingga mengantisipasi hal itu pemprov harus secepatnya usulkanpenjabat kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah. (*)
Tinggalkan Balasan