AMBON, Siwalimanews – Kendati Pansus Pasar Mardika belum tuntas melakukan pengusutan terhadap pengelolaan Pasar Mardika, namun dapat dipastikan daerah mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kerugian tersebut akibat dari adanya perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur dalam pengelolaan Pasar Mardika tanpa melibatkan DPRD.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jafet Patiselano menjelaskan, perjanjian kerja sama antara pemprov dan PT Bumi Perkasa Timur pada 13 Juli 2022 terkait pemanfaatan 140 ruko di kawasan Mardika untuk jangka waktu 15 tahun, tidak didasarkan pada Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama antara Daerah dengan Daerah lain, dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Sebagai contoh 140 ruko yang diperjanjikan kerjasama pemanfaatan, menurut beberapa pemilik ruko saat rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRD, mereka katakan bahwa membayar sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur antara Rp 112 hingga 120 juta/tahun,” beber Patiselano di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (4/8)

Menurutnya, jika bertolak dari penjelasan para pemilik ruko, maka potensi PAD dari 140 ruko selama setahun kurang lebih Rp 15,680,000,000.

Baca Juga: Walikota Lepas Kontingen Kota Ambon ke Raimuna Nasional

Namun, akibat dari perjanjian yang dibuat sepihak oleh gubernur maka, Pemprov Maluku hanya mendapatkan PAD dari 140 ruko tersebut sesuai perjanjian. Untuk tahun pertama perjanjian, pemprov Hanya mendapatkan Rp250.000.000, tahun kedua Rp4.750.000.000, tahun ketiga Rp2.500.000.000 dan tahun keempat Rp. 3.542.483.978, sementara untuk tahun kelima hingga tahun ke lima belas pemprov hanya mendapatkan Rp4.329.702.641.

“Itu berarti ada kerugian dari PAD yang tidak masuk ke kas daerah dari sewa 140 unit ruko sebesar kurang lebih 11 miliar per tahun,” tegas Patiselano.

Patiselano menambahkan, dari fakta tersebut, patut diduga terdapat perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi daerah.(S-20)