Pengawasan Lemah, Pembatasan Penumpang Angkot tak Berjalan
AMBON, Siwalimanews – Surat Edaran Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk membatasi jumlah penumpang di angkot untuk mencegah penyebaran virus corona ternyata tak ditindaklanjuti oleh para sopir.
Mereka tetap mengangkut penumpang dengan jumlah yang melebihi dari keputusan walikota. Ini akibat tidak ada pengawasan dari Dinas Perhubungan.
Misalnya sejumlah angkot jurusan Kudamati Selasa (31/3) terlihat mengangkut penumpang bervariasi, 8 hingga 10 orang. Padahal dalam surat edaran walikota sudah ditegaskan hanya memuat 6 orang.
Sejumlah sopir angkot jalur Passo juga melakukan hal yang sama. Bahkan mereka mengangkut 12 penumpang seperti hari-hari biasanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy meminta Dinas Perhubungan melakukan pengawasan, baik untuk angkot maupun speedboat. Jangan asal bicara.
Baca Juga: DPRD Ambon akan Panggil Multifinance“Kami harapkan agar pemerintah kota dalam hal ini dishub sebagai dinas terkait untuk lebih tegas dalam menyikapi peraturan tersebut agar sopir angkut dan speedboat lebih taat,” tandas Pattipeilohy, kepada Siwalima, Selasa (31/3).
Ia berharap sopir angkot dan pengemudi speedboat dapat mendukung pemerintah kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sopir angkot dan pengemudi speedboat juga harus sadar, apa yang dilakukan pemerintah kota untuk kebaikan bersama, masyarakat juga harus punya kesadaran diri,” ujarnya.
Sementara Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, namun tidak aktif.
Boleh Muat 6 Penumpang
Seperti diberitakan, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon mengambil sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumlah penumpang angkutan kota.
Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbolehkan memuat 6 penumpang. Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.
“Penumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,” jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).
Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon. “Itu berlaku juga kepada speedboat dengan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 disebelah kiri,” ujarnya.
Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada setiap owners dan pengemudi. Sehingga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam serotan.
“Dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,” jelasnya.
Apabila kedapatan angkot membuat penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.
“Di dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin trayek apabila mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Hal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angkutan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sapulette mengakui dengan kondisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.
“Oleh karena itu dimintakan kepada para penumpang untuk melakukan kontrol, apabila ada pengemudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor angkutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,” tandasnya. (S-39/Mg-6)
Tinggalkan Balasan