AMBON, Siwalimanews – Surat Edaran Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk mem­batasi jumlah penum­pang di angkot untuk mencegah penyebaran virus corona ternyata tak ditindaklanjuti oleh para sopir.

Mereka tetap mengangkut pe­numpang dengan jumlah yang me­lebihi dari keputusan walikota. Ini akibat tidak ada pengawasan dari Dinas Perhubungan.

Misalnya sejumlah angkot juru­san Kudamati Selasa (31/3) terlihat mengangkut penumpang bervariasi, 8 hingga 10 orang.  Padahal dalam surat edaran walikota sudah dite­gaskan hanya memuat 6 orang.

Sejumlah sopir angkot jalur Passo juga melakukan hal yang sama. Bahkan mereka mengangkut 12 pe­numpang seperti hari-hari biasanya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy me­min­ta Dinas Perhubungan melaku­kan pengawasan, baik untuk ang­kot maupun speedboat. Jangan asal bicara.

Baca Juga: DPRD Ambon akan Panggil Multifinance

“Kami harapkan agar pemerintah kota dalam hal ini dishub sebagai dinas terkait untuk lebih tegas dalam menyikapi peraturan tersebut agar sopir angkut dan speedboat lebih taat,” tandas Pattipeilohy, kepada Siwalima, Selasa (31/3).

Ia berharap sopir angkot dan pe­ngemudi speedboat dapat mendu­kung pemerintah kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sopir angkot dan pengemudi speedboat juga harus sadar, apa yang dilakukan pemerintah kota untuk kebaikan bersama, masya­ra­kat juga harus punya kesadaran diri,” ujarnya.

Sementara Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette yang dihu­bungi Siwalima melalui telepon seluler­nya, namun  tidak aktif.

Boleh Muat 6 Penumpang

Seperti diberitakan, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon me­ngambil sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumlah penum­pang angkutan kota.

Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbo­lehkan memuat 6 penumpang.  Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.

“Penumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,” jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).

Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon.  “Itu ber­laku juga kepada speedboat de­ngan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 disebelah kiri,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada se­tiap owners dan pengemudi. Sehi­ngga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam serotan.

“Dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,” jelasnya.

Apabila kedapatan angkot mem­buat penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.

“Di dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin tra­yek apabila mengangkut penum­pang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,”  ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penye­baran covid-19.

“Hal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angku­tan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar mas­yarakat dapat terhindar dari penye­baran virus corona,” tandasnya.

Sapulette mengakui dengan kon­disi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.

“Oleh karena itu dimintakan kepada para penumpang untuk melakukan kontrol, apabila ada pengemudi yang menaikan pe­numpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka mas­yarakat pengguna jasa dapat me­ngambil nomor angkutannya, trayek­nya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,” tandasnya. (S-39/Mg-6)