AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keua­ngan dan Pembangunan (BP­KP) Perwakilan Maluku diminta tidak menghambat penuntasan dugaan korupsi dalam hal permintaan audit kerugian negara.

Akademisi Hukum Pidana Un­patti, Diba Wadjo meminta BPKP jangan memperlambat proses audit kerugian negara repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.

Menurutnya,  BPKP harus mem­bantu jaksa untuk penuntasan kasus tersebut. Paling tidak harus proaktif dan terus berkoordinasi jika doku­men yang dipasok penyidik kejak­saan berkurang.

“BPKP harus proaktif. Tidak ada alasan untuk menunda  audit. Apa­lagi hasil audit itu jaksa sangat butuhkan. BPKP tidak boleh alasan bahwa karena ada Covid 19. Kan kerja dari rumah. Itu berarti harus bentuk tim secepatnya,” jelas Wad­jo Selasa (31/3) saat diminta pen­dapatnya menyikapi sikap BPKP dalam mengaudit korupsi repo saham Bank Maluku Malut.

Ia beralasan, hasil audit penting untuk penuntasan suatu kasus korupsi, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.

Baca Juga: Polres Rampungkan Berkas Pengedar Narkoba

“Kasus ini kan sudah ada penetapan tersang­ka, dan itu sudah ditetapkan lama. Otomatis mereka juga butuh kepas­tian hukum secepatnya. Makanya BPKP harus bantu untuk segera audit,” jelas Wadjo.

Praktisi Hukum, Djidon Batmo­molin mengatakan, ketika seluruh doku­men untuk kepentingan audit dise­rahkan penyidik kepada lem­baga audit semisal BPKP, seharusnya pihak auditor melakukannya, karena menyangkut dengan status hukum seseorang.

Menurutnya, kepastian soal ter­jadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi repo saham Bank Ma­luku Malut, didapat setelah me­nge­tahui negara mengalami keru­gian negara.

Djidon mempertanyakan kelanju­tan penangan kasus dugaan korupsi tersebut khususnya audit kerugian negara oleh BPKP. Pasalnya, do­kumen yang dibutuhkan BPKP sudah lengkap.

Ia berharap, BPKP serius mela­kukan audit, sehingga secepatnya hasil audit kerugian negara itu di­ketahui penyidik untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada          PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas diha­rap­kan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita berharap bisa cepat audit­nya namun auditor punya meka­nisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Jumat, (20/3).

Sapulette mengatakan Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang meli­batkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Di­rektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan setelah pe­nghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpah­kan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Progresnya kita tinggal menu­nggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, pihak BPKP me­ngaku belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan. “Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Mg-2)