Sasi adalah bentuk kearifan lokal yang masih terpelihara di Indonesia bagian Timur termasuk Maluku. Sasi dapat diartikan sebagai larangan. Dalam konteks ini, sasi di Maluku lebih diorientasikan kepada larangan terhadap hasil atau kekayaan alam baik di darat maupun laut.

Jadi secara umum sasi itu larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut.

Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi pada hakikatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat.

Ketika adat sasi dilakukan, suatu tempat akan berstatus menjadi tempat pamali yang artinya wilayah tersebut sama sekali tidak boleh ada aktivitas. Kaitan dengan itu, masyarakat di Maluku khusus di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru Rabu (17/11), dikagetkan dengan penyerbuan massa ke kantor Pengadilan Negeri Dobo pasca putusan pengadilan setempat yang memenangkan pihak TNI AL dalam sengketa tanah di desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan.

Penyerbuan dan pengrusakan kantor pengadilan lantaran masyarakat adat tidak terima putusan pengadilan. Alasannya tanah di Desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan yang diklaim TNI-AL adalah hak milik masyarakat adat.

Baca Juga: Operasi Pekat Harus Didukung

Alhasil kantor pengadilan pun disasi. Lembaga adat yang berperan dalam tradisi sasi di Maluku termasuk di Dobo. Ketika adat sasi dilakukan, suatu tempat akan berstatus menjadi tempat pamali yang artinya wilayah tersebut sama sekali tidak boleh ada aktivitas.

Tradisi ini tidak terikat dengan waktu dan boleh dilakukan oleh masyarakat adat kapan saja tergantung kesepakatan. Saat ini sasi telah menjadi salah satu bagian dari hukum formal dalam peraturan adat di Maluku.

Sehingga setiap pelanggar sasi akan dapat diberikan sanksi seperti membayar denda adat maupun sanksi sosial seperti dilarang untuk terlibat saat upacara buka sasi dan panen hasil.

Kearifan lokal ini  telah berkembang dengan sendirinya dari generasi ke generasi dan sampai sekarang warisan leluhur ini masih dijalankan secara tegas di beberapa daerah di Maluku.

Karena sasi ini sifatnya melindungi, dan mempunyai ketentuan hukum yang berlaku untuk umum, maka masyarakat adat akan tunduk dan patuh. Tujuannya adalah untuk mengontrol dan membatasi keserakahan manusia secara berlebihan.

Terhadap putusan pengadilan, sasi tidak bisa mengubah putusan atau mempengaruhi putusan hakim. Sebab sasi terbatas pada larangan aktivitas dan bukan mempengaruhi atau melarang suatu keputusan atau produk hukum.

Kita berharap, peristiwa sasi adat di kantor Pengadilan Negeri Dobo dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana oleh pemangku adat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. (**)