AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus kepemilikan cinnabar yakni Ridwan Pelu dan Ahmad Kaimudin diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/4). Sidang yang digelar secara online itu agendanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hikayat didampingi Jenny Tulak dan Felix Wiusan selaku hakim anggota.  Para terdakwa didampingi penasehat hukum, Rony Samloy. JPU, Donald Rettob dalam dakwaannya menjelaskan, para terdakwa tertangkap pada Rabu, 11 Desember 2019. Kejadian itu bermula pada 10 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Terdakwa Ahmad menelepon terdakwa Ridwan, untuk menyewa mobil.

Mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut Cinnabar di rumahnya di Dusun Waitomu Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka bersepakat mengangkutnya keesokan harinya. Pagi hari, sekitar pukul 08.00 Wit, terdakwa Ridwan sudah berada di rumah Ahmad. Saat itu juga, para terdakwa mengangkut lima buah jerigen ukuran liter berisi cairan mercury atau air raksa ke dalam mobil. Cairan itu adalah yang hasil olahan batu cinnabar ke dalam mobil terdakwa.

Terdakwa Ahmad meminta terdakwa Ridwan membawa kendaraan itu ke Desa Nania. Terdakwa Ahmad akan mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika mobil yang dikendarai melewati kantor Polsek Leihitu, mobil tersebut dihentikan dan diperiksa oleh anggota Polri yang bertugas di Polsek Leihitu.

Setelah ditemukan adanya cairan mercury/ air raksa tersebut di dalam mobil tersebut, polisi kemudian menjemput terdakwa Ahmad di rumahnya.

Baca Juga: Roem: Mereka Serahkan Diri

JPU mengatakan, para terdakwa terancam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg-2)