AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus du­gaan korupsi tambatan perahu di Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan, Kejaksaan Negeri Buru telah meminta ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk memeriksa fisik proyek tersebut.

Kasus ini awalnya olen mantan Kajari Buru, almarhum Mutadi telah tingkatkan ke penyidikan,sebelum dipindahkan ke Kejagung pada tanggal 25 Februari 2022 lalu,  bahkan telah mengantongi alat bukti untuk ditetapkan tersangka, namun diduga ada intervensi sehingga kasus ini tak ada progres ketika ditangani Kajari, Muhammad Hasan Pakaja

Pakaja ketika ditanyakan soal perkembangan kasus ini justru me­nyalahkan mantan Kajari, al­mar­hum Mutadi yang tidak me­nelaah kasus ini secara baik sebelum dinaikkan ke penyidikan.

“Yang jadi lucu itu, kenapa Kajari yang lama itu dia naikkan sidik,” ucapnya kepada Siwalima di Namrole, Selasa (13/12).

Kata Kajari, dirinya telah mem­baca rekomendasi BPKP yang menerangkan bahwa tambatan perahunya ada, namun rusak dihantam ombak.

Baca Juga: Bawahan Telanjangi RL di Persidangan

“Kalau saya lihat Kejari lama, al­marhum ini dia mau memberantas korupsi-korupsi, namun dia tidak melihat beban pembuktian nanti, harusnya dia telah baik-baik dulu semua,” pungkasnya.

Pakaja ketika ditanyai, apakah potensi SP3 kasus ini karena ada­nya intervensi, Pakaja mengaku tak ada intervensi. “Tidak ada inter­vensi. Kalau pun ada, saya juga tidak mau,” paparnya.

Di zaman kepemimpinannya ini, lanjut Pajaka, harus ada pembuk­tian yang jelas sehingga nantinya pihak-pihak yang terkait tidak di­nyatakan bebas di pengadilan.

Karena itu, dirinya telah meme­rintahkan Kasi Pidsus Kejari Buru, Jonesdirk Sahetapy untuk menu­runkan ahli langsung ke lokasi tambatan perahu tersebut.

Menurutnya, pada Kamis (1/12) lalu, dimana, pada tanggal 1 De­sember 2022 lalu, Kasi Pidsus te­lah turun dengan ahli dari Politek­nik Negeri Ambon, Willem Gasperz untuk memeriksa proyek tersebut.

“Karena itu saya perintahkan Kasi Pidsus untuk panggil ahli untuk turun kesana, siapa tahu ada celah-celah,” terangnya.

Dia mengaku, belum mengan­tongi hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli bersama dengan tim penyidik Kejari Buru.

“Belum ada,” ucapnya singkat sembari mengaku, jika ada keru­gian negara dalam kasus ini maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Tapi saya sudah bilang ke Kasi Pidsus karena sudah penyidikan, kalau benar-benar ada buktinya angkat naik, nggak masalah, kami tidak ada beban. Tapi kalau tipis sekali pembuktiannya, kita harus hentikan,” tuturnya.

Namun, kesimpulan dirinya, ke­salahan utama dari proyek itu ada pada perencanaan Dinas Perhu­bu­ngan Kabupaten Bursel.

“Jadi saya berfikir mungkin salah di perencanaan, karena saya tanya disitu juga pernah dibuat dermaga apung dan rusak lagi dihantam ombak. Jadi yang jadi pertanyaan, kenapa dibikin disitu lagi kan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Ke­pala Kajari Buru, Muhtadi menga­takan pihaknya akan segera me­ngumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Tambatan Perahu di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan

Hal ini disampaikan Muhtadi saat dicegat usai mengikuti kegi­atan jalan Sehat Yang digelar KAHMI di alun-alun Kota Namrole, Sabtu (5/2) lalu.

“O iya tambatan perahu masih dalam proses perhitungan Keru­gian keuangan negara oleh BPKP ya. Nanti insya Allah di minggu depan ini kami akan melakukan ekspos untuk penetapan tersang­ka,” kata Muhtadi.

Kendati telah mengaku akan me­lakukan ekspos penetapan ter­sa­ngka, namun Muhardi pun me­nam­bahkan bahwa status kasus ini akan ditentukan pada perte­ngahan bulan Februari saat eks­pos dilakukan.

“Jadi di pertengahan Februari nanti akan kami ekspos apakah perkara ini naik ke, terus bisa di­ting­katkan selanjutnya dengan pe­netapan tersangka atau dilakukan penghentian,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, pihaknya pun berkeinginan agar kasus ini bisa berlanjut pasca penetapan ter­sang­ka. “Tentu harus berlanjut sampai penyelesaian,” ujarnya.

Untuk diketahui, setelahlah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejari Buru akhirnya mengantongi calon tersangka korupsi kasus tambatan perahu di Dinas Perhubungan Kabu­paten Bursel tahun 2019.

Kasus tersebut dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kejari Buru menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.400 juta berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Kerugian tersebut berasal dari DAK Afirmasi 2019 yang angga­ran­nya digunakan untuk proyek ter­sebut. Kasi Intel Kejari Buru, Azer Orno mengatakan, saat ini pihak­nya sudah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk keperluan perhitungan kerugian negara. “Kerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,” ungkap Orno kepada warta­wan Senin (10/1).

Tak hanya berada di status pe­nyidikan, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah mengan­tongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersang­ka saja. Sebenarnya diakhir Desember sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,” jelasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.

Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek senilai Rp700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.

Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyalagunaan anggaran di proyek ini mereka masing masing Kadis Perhubungan Bursel, serta kontraktor pelaksana.(S-16)