AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis ke­pada terdakwa Alberth Ka­pitan, mantan Penjabat Ke­pala Desa Huku Kecil, Ke­camatan Elpaputih, Kabupa­ten Seram Bagian Barat de­ngan pidana 7 tahun penjara

Selain divonis 7 tahun pen­­jara, terdakwa juga dibe­bankan membayar denda Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan serta uang pe­ngganti sebesar Rp2.127. 717.974,00 yang telah diba­yar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Pe­nuntut Umum sejumlah Rp10.000.000,00.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk me­nutupi uang pengganti ter­sebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang men­cukupi untuk membayar uang peng­ganti tersebut maka dipidana de­ngan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melaku­kan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan dana desa tahun 2018-2019 Desa Huku.

“Memutuskan dan menetapkan terdakwa Alberth Kapitan alias Abe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang “se­cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekono­mian negara, yang dilakukan secara berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Luthfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota, Selasa (13/6).

Baca Juga: Konsultan & PPK Terlibat Korupsi Sekolah Mangkrak SBB, Jangan Sampai Lolos !

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Dituntut 7,6 Tahun

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 7,6 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga ditun­-tut Pidana Uang Pengganti sebe­-sar Rp2.127.717.974,00 jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (S-26)