AMBON, Siwalimanews – Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi akses negatif terkait kehadiran orang asing adalah, dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.

Untuk itu, penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

Olehs ebab itu, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan, agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), baik di pusat maupun daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia,” ujar Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya pada pembukaan Rakor dan Pembahasan Timpora Kota Ambon yang dibacakan Asisten III Setda Robert Sapulette, di salah satu hotel di Ambon, Kamis (22/2)

Hal ini kata walikota, berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpuh pada hubungan antar negara, tetapi juga bertumpuh pada hubungan antar masyarakat.

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Real Count

Pembentukan Timpora kata walikota, diharapkan dapat bersama-sama bersinergitas untuk membawa penegakan hukum dibidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti juga menyebutkan, bahwa di Kota Ambon, ada 84 orang asing yang tinggal.

“Saat ini, data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon antara lain Warga Negara Belanda (76), Thailand (1), Jerman (3), Malaysia (1), Amerika Serikat (1), kemudian China (1), Spanyol (1).

“Mereka adalah pemegang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan juga izin tinggal tetap,” ujarnya. (S-25)