AMBON, Siwalimanews – Dari tujuh TPS di Kabupaten Kepulauan Aru yang direkomendasikan Bawaslu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU hanya menyetujui satu TPS.

Satu TPS yang disetujui KPU Maluku untuk digelar PSU yakni, TPS 1 Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (22/2) membenarkan perihal persetujuan terhadap satu TPS di Aru untuk digelar PSU.

Menurutnya, dari tujuh TPS yang direkomendasi, hanya satu TPS yang memenuhi syarat formil untuk dilakukan PSU sebelum tanggal 24 Februari mendatang.

“Kita sudah mengkaji khusus untuk rekomendasi Bawaslu di Aru, karena kita yang ambil alih, yakni TPS 1 Kelurahan Galay Dubu,” ujar Hanafi.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan 7 TPS di Aru PSU

Sedangkan untuk TPS 21 di Kelurahan Siwalima, TPS 21 Kecamatan Pulau-pulau Aru tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU dan harus diabaikan.

Ditanya terkait dengan lima TPS lainnya, Hanafi menegaskan, pihaknya belum mendapatkan usulan dari KPPS melalui PPK, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.(S-20)