MASOHI, Siwalimanews – Polres Malteng menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu berinisial BH alias Benja (36) dan EP alias Elsa (40).

Warga Desa Kamariang, Keca­matan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini dibekuk di tempat berbeda. EP alias Elsa adalah se­orang pendeta.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (11/11) menje­las­kan, BH lebih dulu ditangkap pada 3 Oktober 2020 lalu.

“Anggota kita berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba pada Selasa 3 Oktober lalu. Sekitar pukul  14.00 WIT Anggota Res Nar­koba meringkus BH alias Benja  di Dusun Delima Negeri Sepa, Keca­matan Amahai beserta 1 paket besar Narkotika jenis sabu golo­ngan 1,” ungkap Umasugi.

Wanita dengan dua melati di pundaknya itu menjelaskan lagi, penangkapan Benja bermula dari informasi yang diterima pihaknya bahwa pelaku sedang membawa sabu dan sedang berada di Dusun Delima, Negeri Sepa.

Baca Juga: Polresta Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

Mendengar informasi itu, ang­gota Satresnarkoba menuju ke TKP dan kemudian menemukan pe­laku sedang berada di salah satu rumah warga di Sepa.

Anggota kemudian memanggil pelaku dengan kode tangan. Melihat lambaian tangan itu Benja datang menghampiri anggota Satresnarkoba yang dikira mau  bertransaksi sabu.

“Saat digeledah anggota, ditemukan Narkotika jenis sabu golongan 1 dengan paket berukuran besar yang dibungkus dengan kertas dos rokok. Selanjutnya Benja diringkus dan digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Umasugi.

Dari hasil interogasi penyidik, anggota kemudian menuju ke Desa Kamariang untuk menangkap EP alias Elsa.

“Setelah  Benja diinterogasi penyidik menemukan nama pengedar lainnya bernama EP alias Elsa yang berada di Kamariang,” ujar Umasugi.

Anggota Satresnarkoba bergerak ke Kamariang pada Rabu, 4 November sekitar pukul 13.30 WIT.

Sesampainya di lokasi, anggota masuk ke rumah yang diduga sebagai tempat pemasok dan pendistribusian sabu-sabu. Elsa langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa alat timbangan merk KRISCHEF satu buah, plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30  buah, dan sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah.

“Setelah berhasil menemukan sejumlah barang bukti dimaksud, selanjutnya pelaku kedua beserta barang bukti diamankan dan digiring ke Mapolres Maluku Tengah untuk proses hukum selanjutnya,” terang Umasugi.

Umasugi mengaku, Benja dan Elsa saat ini masih terus diperiksa untuk melengkapi BAP.

“Mereka kini kita tahan dan terus diperiksa untuk melengkapi BAP agar selanjutnya dapat segera dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Barang bukti sabu yang disita seberat 0,70 gram. Benja dan Elsa diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” kata Umasugi. (S-36)