AMBON, Siwalimanews – Kejari Buru belum juga menun­taskan ka­sus dugaan ko­ru­psi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Ma­luku Tahun 2017 di Ka­bupaten Buru Selatan.

Korps Adhyaksa beralasan, dampak pendemi Covid-19 men­jadi penghambat untuk memeriksa saksi-saksi yang berada di luar Provinsi Maluku.

“Kita terkendalanya saksi di luar. Dengan kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk berangkat ke sana. Berkas pemeriksaan ter­ham­bat juga karena pemeriksaan saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ach­mad Bagir, kepada Si­walima, melalui telepon seluler­nya, Senin (9/11).

Sejumlah saksi yang akan di­pe­riksa berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Bagir mengaku, sudah melakukan pemanggilan. Namun mereka tidak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah panggil mereka ke Buru tapi mereka tidak bisa datang. Ada balasannya melalui email tidak bisa datang,” katanya.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS SMPN 8 Leihitu Masuk Pengadilan

Dikatakan, pihaknya juga beren­cana mendatangi para saksi untuk melakukan pemeriksaan. Namun terkendala pandemi Covid-19.

“Kita rencana ke sana, tapi ken­dala corona. Belum sempat saja ke sana karena kita juga harus pas­tikan saksi,” ujarnya.

Bagir menambahkan, audit keru­gian negara akan dilakukan, sete­lah pemeriksaan saksi-saksi ram­pung. “Audit tetap dilakukan oleh auditor setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Achmad Bagir me­mastikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dituntaskan.

Sejumlah saksi akan diperiksa lagi untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi.

“Perkembangan kasusnya se­mentara masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Bagir kepada Siwalima melalui WhatsApp, Selasa (22/9).

Namun proses penyidikan di­pas­tikan akan terhambat. Sejum­lah saksi yang berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang belum bisa diperiksa dalam waktu dekat, lan­taran kondisi pandemi Covid-19.

“Daerah di sana masih rawan Covid-19, sehingga penyidik ma­sih belum bisa mendatangkan atau mendatangi saksi,” kata Bagir.

Penanganan lanjut kasus ini, termasuk pemeriksaan para saksi akan dilakukan jika pandemi Virus Corona sudah mereda.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nur­pata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik mela­kukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan ke­uangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemerik­saan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabu­paten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berda­sarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari benda­hara pengeluaran BPKAD ke reke­ning LPTQ Kabupaten Bursel. Berda­sar­kan hasil pemeriksaan BPK Per­wakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bi­sa dipertanggungjawabkan. (S-49)