Pendampingan Hukum, Panca Karya dan Kejati Teken MoU
AMBON,Siwalimanews – Memberikan pendampingan hukum, Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt Direktur PD Panca Karya Rusdy Ambon dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Roro Zega yang berlangsung di kantor Kejati Maluku, Selasa (2/2).
Kajati Maluku, Roro Zega dalam sambutannya mengatakan, dirinya berterima kasih atas kepercayaan PD Panca Karya lakukan penandatangan kerja sama.
“Dengan keputuan ini, unit usaha yang dijalankan Panca Karya bisa kita dampingi sehingga bidang usaha tidak lagi terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Zega.
Menurutnya, negara telah memberikan satu tugas atau kewenangan di bidang perdata dan tata usaha kepada kejaksaan dalam melakukan bantuan hukum BUMN dan BUMD
Baca Juga: Pengacara Tuding Penetapan Tanaya Cacat Hukum‘Jaksa Pengacara Negara bisa bertindak didalam dan diluar pengadilan di dalam hal menjadi tergugat dan penggugat,” jelasnya.
Ia berharap, Panca Karya menyerahkan data hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Kejati Maluku.
“Kami bisa dapatkan hasil audit Inspektorat untuk mengkaji hasilnya, dalam upaya penyelidikan salah satu kasus Panca Karya yang saat ini dalam lidik kami,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Plt. Dirut PD Panca Karya, Rusdy Ambon menjelaskan kondisi Panca Karya dua tahun terakhir.
“Ketika ditunjuk menjalankan tugas sebagai direktur, semuanya tidak jalan, bahkan saya diwarisi hutang Rp 13 miliar dengan uang kas Rp 18 juta,” kata Rusdy.
Padahal menurutnya, tujuan berdirinya BUMD adalah mensejahterakan pegawai serta meningkatkan PAD.
“Kita jalan dan ambil langkah pertama, meminta audit oleh Inspektorat Provinsi Maluku sesuai tugas dan fungsinya. Ternyata terdapat beberapa hal yang harus kedepan ditindakjuti. Masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk itu kami minta BPKP mendampingi,” katanya.
Ia berharap kedepan ada beberapa hal yang akan saya kerjasamakan untuk ditindaklanjuti. Bahkan nanti bersama Kejaksaan Tinggi kita turun lapangan.
Rusdy juga memaparkan sumber dana yang dikelola Panca Karya yakni kapal perintis ada enam unit KMP yang melayari rute perintis, dan dua kapal komersil dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 36 miliyar, per tahun,” katanya.
Dana tersebut lanjut Rusdy, digunakan untuk gaji ABK, pakaian seragam lengkap, BBM, termasuk BBM Pelumas, dan lainnya. “Pada bagian ini kita butuh pendampingan,” harapnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan