AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa David Marthin Fautngijanan, perantara jual beli ganja dengan pidana 4  tahun bui.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja. Terdakwa juga terbukti positif menggunakan ganja, sesuai dengan bukti keterangan dari laboratorium dengan melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (2/2) lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara,

“Atas perbuatannya terdakwa David Marthin Fautngijanan terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis tanaman,” tandas Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Selain putusan 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan  penjara.

Baca Juga: Curi Rokok, Pegawai Honor di Aru Diringkus Polisi

Untuk diketahui, pemuda 18 ta­hun itu diringkus pada Jumat 14 Agustus 2020. ia ditangkap tepat di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penangkapan terhadapnya dila­ku­kan, karena ada informasi dari informan yang mengatakan, akan ada transaksi narkoba di sekitar lo­kasi tersebut. Saat tertangkap, ter­dakwa memiliki satu paket narkoba jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri. Ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih.

David mengaku, menjadi peran­tara jual beli barang terlarang itu demi sebotol sopi dan sebungkus rokok. Awalnya, David mendapat pesanan dari temannya bernama Gilang melalui WhatsApp. Gilang langsung mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepadanya.

Selanjutnya, David melakukan transaksi dengan Calvin. Namun, dia tertangkap sebelum menye­rahkan paket ganja itu. (S-45)